KETIK, MALANG – Sebanyak 57 Koperasi Merah Putih di Kota Malang telah mendapatkan SK Pembentukan dari Kementerian Hukum RI. Berkat tuntasnya pengurusan SK tersebut, sejumlah notaris yang terlibat pun mendapatkan apresiasi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan setiap notaris tersebut telah mendampingi kelurahan dalam Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) hingga SK keluar.
"Hari ini penyerahan SK dari Kemenkum terkait dengan pembentukan Koperasi Merah Putih di 57 kelurahan se-Kota Malang. Sekaligus kami mengapresiasi notaris karena sudah mendampingi tiap kelurahan mulai dari muskelsus sampai dengan SK keluar," ujar Wahyu, Senin, 30 Juni 2025.
Setiap kelurahan didampingi oleh satu orang notaris sehingga mempercepat proses pembentukan SK Koperasi Merah Putih.
"Biasanya kalau kita butuh notaris harus datang ke kantor, tapi ini notaris yang datang ke Muskelsus. Bisa mengarahkan hal terkait pembentukan KMP," lanjutnya.
Setelah penetapan, akan dilakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap para pengurus Koperasi Merah Putih.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bimtek juga akan dilakukan oleh instansi keuangan seperti OJK dan BI.
"Dari Pemkot Malang akan berusaha melakukan Bimtek. Itu kan ada pakem-pakemnya ke depannya. Bimtek dari Dekopindag, perbankan juga yang berpartisipasi untuk memberikan bimtek koperasi," ujar Eko.
Bimtek tak hanya diberikan kepada pengurus saja namun juga kepada pengawas dan satgas koperasi. Materi yang diberikan mulai dari literasi keuangan, pembukuan, laporan keuangan, dan unit usaha.
"Tugas dari pusat pada daerah sesuai petunjuk, bahwa di Kota Malang ini sudah berdiri KMP, secara hukum ada, pengurusnya sudah lengkap, tinggal melakukannya saja. Secara faktual di lapangannya belum, tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut," tutur Eko. (*)