KETIK, SURABAYA – Perayaan Natal 2023, sebanyak 358 narapidana yang beragama Kristen di Jatim mendapatkan remisi khusus. Remisi ini diberikan dalam perayaan hari raya agama seperti Natal dan hari raya Idul Fitri.
"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (25/12/2023).
Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini (25/12/2023). Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.
"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," urai Asep.
Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.
"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan. "Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.
Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (*)
358 Narapidana Beragama Kristen di Jatim Peroleh Remisi Khusus Natal
25 Desember 2023 07:56 25 Des 2023 07:56
Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen pada perayaan Natal. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Trend Terkini
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
6 Februari 2026 22:24
Cuma 15 Menit! Jembatan Gantung Garuda Kabupaten Malang Permudah Akses Warga 2 Desa
8 Februari 2026 16:26
Puluhan Kasek SD di Sidoarjo Ngelencer Ramai-Ramai, DPRD dan BKD Minta Dinas Pendidikan Klarifikasi
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
5 Februari 2026 20:58
Audit BGN Pusat Bongkar Kebocoran Anggaran di Dapur MBG Kedopok 2 Probolinggo
Tags:
Remisi Natal Narapidana Kristen Narapidana bebas Kemenkumham Jatim Jawa timur Remisi KhususBaca Juga:
Cegah Vandalisme, KAI Daop 7 Madiun Ajak Pelajar Jadi Agen Keselamatan KABaca Juga:
Update Dampak Gempa Pacitan: 43 Rumah dan 5 Fasilitas Umum Rusak, 1 Warga MeninggalBaca Juga:
Kejar Elektrifikasi Penuh, Pemprov Jatim Pasang Listrik Gratis bagi Ribuan RTMBaca Juga:
Libatkan Akademisi, BPBD Jatim dan Pascasarjana Unair Perkuat Upaya Penanggulangan BencanaBaca Juga:
Cuaca Surabaya 6 Februari 2025 Diprakirakan Berawan, Madiun Hujan RinganBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
