KETIK, PACITAN – Sepanjang Januari hingga akhir Juni 2025, sebanyak 29 remaja di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Pacitan tercatat mengajukan permohonan dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Humas PA Pacitan, Nur Habibah mengungkapkan, sebagian besar alasan pengajuan diska tersebut adalah karena mereka lebih memilih menikah daripada melanjutkan pendidikannya.
"Karena sudah tidak mau sekolah lagi dan pengen menikah," jelas Nur Habibah, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menambahkan, tren permohonan diska ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya persoalan serius di tingkat pendidikan dan sosial masyarakat.
Dalam beberapa kasus, alasan hamil diluar nikah, pengaruh lingkungan, hingga pergaulan bebas juga turut menjadi faktor pendorong.
Permohonan tersebut, mayoritas diajukan oleh orang tua atau wali dari pasangan remaja dengan alasan berbagai alasan.
Dispensasi kawin sendiri merupakan mekanisme hukum yang memperbolehkan pernikahan dilakukan oleh pihak yang belum mencapai usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang telah direvisi.
Nur Habibah mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pernikahan anak.
Ia juga mendorong pentingnya peran sekolah, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait dalam mengurangi angka perkawinan usia anak, yang memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.(*)