2 Mahasiswi Tewas dalam Kecelakaan Maut di Rejoagung, Sopir Bus Resmi Tersangka

2 November 2025 13:13 2 Nov 2025 13:13

Thumbnail 2 Mahasiswi Tewas dalam Kecelakaan Maut di Rejoagung, Sopir Bus Resmi Tersangka
Polres Tulungagung gelar peserta rilis terkait lakalantas bus Harapan Jaya.

KETIK, TULUNGAGUNG

Sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, pada Kamis, 31 Oktober 2025, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui,sopir tersebut bernama Rizki Angga Saputra (30), warga Penanggulangan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan, menjelaskan hal ini saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat, 1 November 2025.

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas tersebut menewaskan dua mahasiswi asal Jombang, ZM (22), pengendara motor Vario Nopol S 2192 OF, beserta penumpangnya, FM (22). Selain itu, seorang pengendara motor Supra Nopol AG 3984 UM mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Pengendara motor Supra tersebut berinisial AYP dan berdomisili di Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

"Dalam insiden lakalantas antara Bus Harapan Jaya dengan dua sepeda motor mengakibatkan 2 orang Mahasiswi meninggal dan 1 orang lainnya luka - luka," ujar Wakapolres.

Dijelaskannya, kecelakaan bermula ketika Bus Harapan Jaya Nopol AG 7762 US yang dikemudikan tersangka melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di depan SPBU Rejoagung, diduga bus melaju terlalu ke kanan sehingga menyalip marka jalan dan tidak menjaga jarak aman.

Akibatnya, bus menabrak sepeda motor Vario yang dikendarai korban ZM dan FM, yang melaju dari arah berlawanan. Tak hanya itu, bus juga menabrak sepeda motor Supra yang dikendarai AYP, yang pada saat itu melaju dari arah selatan menuju utara sebelum berbelok ke timur menuju SPBU.

Atas perbuatannya, sopir Bus Harapan Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12.000.000.

"Hingga saat ini Tersangka bersama sejumlah barang bukti masih kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. 

Tombol Google News

Tags:

polresta #harapanjaya lakalantas