KETIK, BATU – Audiensi antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak Mikutopia menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Mulai dari aspek ketenagakerjaan, perlindungan sosial, hingga kontribusi sektor wisata terhadap pendapatan daerah.
Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menyampaikan bahwa Mikutopia saat ini mempekerjakan total 203 karyawan. Mayoritas tenaga kerja berasal dari warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.
“Jumlah karyawan mencapai 203 orang, dan sekitar 95 persen atau 192 orang merupakan warga Desa Tulungrejo,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pihak HRD Mikutopia menyanggupi untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, Disnaker juga mendorong perusahaan untuk segera menyusun regulasi internal yang mengatur hubungan kerja secara jelas.
“Kami meminta agar segera diterbitkan Peraturan Perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja,” tambah Forkan.
Terkait pengupahan, ia menjelaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kota (UMK) masih dilakukan secara bertahap, mengingat Mikutopia masih dalam tahap awal operasional.
“Karena masih dalam tahap rintisan, pemberlakuan UMK dilakukan secara bertahap,” katanya.
Dari sisi kontribusi terhadap daerah, Mikutopia tercatat telah menyetorkan pajak hiburan pada periode 21 hingga 31 Maret 2026 dengan nilai cukup signifikan.
“Untuk periode 21 sampai 31 Maret 2026, pajak hiburan yang disetorkan mencapai Rp352 juta,” ungkapnya.
Forkan juga menyampaikan bahwa sesuai yang diharapkan Wali Kota Batu, Nurochman, pengelola diminta tidak memberikan akses gratis wahana pada periode kunjungan tinggi.
“Kami sudah menyampaikan agar tidak menggratiskan wahana pada saat peak session atau high season,” tegasnya. (*)
