Kasus Stan Pasar Laron Kota Batu, Kuasa Hukum Korban Minta Semua Aktor Diproses

29 Mei 2026 11:00 29 Mei 2026 11:00

Dafa Wahyu P., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Stan Pasar Laron Kota Batu, Kuasa Hukum Korban Minta Semua Aktor Diproses

Stan Pasar Laron di Kawasan Alun-Alun Kota Batu yang saat ini sedang didalami Polres Kota Batu terkait dugaan praktik jual beli ilegal. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Keseriusan Polres Batu dalam membongkar dugaan praktik jual beli stan ilegal di kawasan Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu mendapat dukungan dari para korban. Mereka berharap proses hukum terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses secara tegas dan tuntas.

Kuasa hukum korban, Bagas Dwi Cahyono, S.H., menilai aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan praktik ilegal yang berkaitan dengan aset milik pemerintah tersebut.

“Kami mengapresiasi Kapolres Batu, Kasat Reskrim, dan seluruh tim penyidik yang menangani perkara ini secara serius dan intensif. Proses penanganannya berjalan cepat serta dilakukan secara terbuka,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, para korban berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada tahap penyelidikan.

Ia meminta perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun yang terlibat harus diproses agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi pihak yang mencoba mempermainkan aset negara,” tegasnya.

Bagas memastikan para korban tetap mendapat pendampingan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung, mulai tahap pemeriksaan hingga persidangan apabila kasus berlanjut ke pengadilan.

“Kami memastikan seluruh korban tidak perlu takut karena sudah mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum secara penuh,” beber Bagas.

Dari hasil pendampingan yang dilakukan, pihaknya menemukan dugaan modus penjualan stan dilakukan dengan meminta sejumlah uang dari korban untuk memperoleh tempat usaha di kawasan Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu.

Nominal pembayaran yang diminta bervariasi, mulai jutaan hingga belasan juta rupiah. Padahal, aset berupa stan maupun lokasi yang diperjualbelikan disebut masih berstatus milik pemerintah daerah.

Bagas menilai transaksi tersebut diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi tanpa dasar hukum maupun izin resmi.

“Uang dari korban sudah berpindah tangan, tetapi status tanah maupun bangunan tetap milik pemerintah. Karena itu kami berharap penyidik terus mendalami siapa saja pihak yang terlibat agar para korban memperoleh keadilan,” desaknya.

Saat ini, proses penanganan perkara dugaan jual beli stan di kawasan Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu masih terus berjalan di Polres Batu.

Tombol Google News

Tags:

Jual Beli Stan Alun Alun Kota Batu Polres Batu Lapak Pkl Berita Kota Batu Info Kota Batu