KETIK, YOGYAKARTA – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk tidak menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) usai menetapkan sebagai tersangka, memicu kontroversi. Sebelumnya, pada Selasa, 30 September 2025, Korps Adhyaksa menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10,95 miliar.
Selain konsistensi penegakan hukum dipertanyakan, kini beredar isu bahwa jika pun ditahan, Kejari Sleman hanya akan menerapkan tahanan kota. Tekanan publik pun mengalir deras, mendesak Kejari untuk bersikap tegas.
Kritik Keras: Tahanan Kota Jadi Preseden Buruk
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, secara terbuka mengkritik keras langkah Kejari Sleman. Ia menyoroti adanya perbedaan mencolok (standar ganda) dalam penanganan kasus korupsi di DIY, di mana pejabat di bawah level bupati seperti tersangka kasus Kominfo dan TKD langsung ditahan, sementara SP tidak.
Susantio menegaskan bahwa opsi keringanan penahanan bagi SP akan sangat merusak citra penegakan hukum anti-korupsi. Selain mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, belakangan ini beredar isu di tengah masyarakat bahwa jika pun ditahan, Kejari Sleman hanya akan menerapkan tahanan kota.
"Jika akan dilakukan pengalihan entah itu tahanan kota atau ditangguhkan akan jadi preseden buruk dalam penanganan korupsi," ujar Susantio, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia menilai, opsi tahanan kota sangat tidak proporsional mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai hampir Rp 11 miliar dan jeratan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Jika isu tersebut benar dengan kata lain hanya akan melakukan tahanan kota. Ini akan semakin memperkuat kesan adanya perlakuan istimewa terhadap mantan kepala daerah. Kerugian negara yang besar menuntut penahanan fisik di Rutan untuk menjamin integritas penyidikan," tegasnya.
Alasan Hukum Mendesak Penahanan Fisik
Susantio menekankan, penahanan fisik di rutan menjadi krusial untuk membangun keberanian (suport) tim penyidik dan menjamin proses hukum yang bersih. Menurutnya hal ini didasarkan pada dua alasan kuat:
1. Potensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan bukti: Susantio mengingatkan, dengan dijeratnya SP menggunakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Penyertaan), yang mengindikasikan adanya tersangka lain, penahanan fisik penting untuk mencegah SP memengaruhi saksi atau pihak terkait. Risiko Justice Delayed (keadilan yang tertunda) akibat lambatnya penyidikan sebelumnya harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang tegas.
2. Kepastian hukum dan persamaan di muka hukum: Ia menekankan, syarat objektif penahanan sudah terpenuhi. Penahanan (bukan tahanan kota) akan membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara, terlepas dari jabatannya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Sri Purnomo bersifat profesional, objektif, dan proporsional. Ia memastikan penahanan akan dipertimbangkan setelah SP menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Meskipun penyidik memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, Kejari Sleman belum memberikan konfirmasi atau membantah secara resmi isu mengenai kemungkinan penerapan tahanan kota. Kejari diminta publik untuk segera memberikan kepastian hukum yang transparan. (*)
Tekanan Publik Desak Kejari Sleman Segera Tahan Eks Bupati Sri Purnomo
Isu Tahanan Kota Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk
28 Oktober 2025 10:10 28 Okt 2025 10:10
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Susantio SH MH, pengamat hukum dari Yogyakarta yang sejak awal mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
Tags:
Kejari Sleman Mantan Bupati Sleman Korupsi Tahanan Kota Penegakan hukum Kasus korupsi Sri Purnomo Kasus Dana Hibah tersangka korupsi HUKUM Kriminal Yogyakarta Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Gema Takbir Iduladha di Kejati DIY, Merawat Sinergi Tanpa Sekat Lewat BerbagiBaca Juga:
Pengamat Hukum Kurnia Saleh Nilai Narasi Kritik terhadap Satgas PKH Berpotensi Bangun Distrust PublikBaca Juga:
Dugaan Rekayasa Kasus Pupuk Tulungagung, Petani Sakit Jantung Disebut Hanya 'Tumbal'Baca Juga:
PN Sampang Vonis 5 Tahun Dua Terdakwa Penganiayaan Guru Tugas di KedungdungBaca Juga:
Dikenal Humanis-Berintegritas, Firmansyah Resmi Dilantik Jadi Kasidatun Kejari OKIBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
29 Mei 2026 20:35
Rupiah Loyo, Antrean Kopi Tetap Mengular
29 Mei 2026 16:23
Gema Takbir Iduladha di Kejati DIY, Merawat Sinergi Tanpa Sekat Lewat Berbagi
27 Mei 2026 12:55
Lautan Jemaah Padati Lapangan Denggung Sleman, Khusyuk Laksanakan Salat Iduladha 1447 H
26 Mei 2026 07:05
Tok! Pemkab Sleman Terbitkan SE Aturan Takbiran hingga Salat Iduladha 1447 H
25 Mei 2026 20:46
Jelang Iduladha, Harga Bahan Pokok di Sleman Relatif Stabil Meski Cabai Merah Naik
24 Mei 2026 17:20
Sinergi SE Bupati Sleman dan Aksi Hijau di Wedomartani: Kubur Limbah Pakai EM4, Bungkus Daging Kurban Pakai Daun Jati
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
