KETIK, PACITAN – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemalsuan atau peniadaan akta hibah lahan parkir di kawasan wisata Goa Gong yang tengah diselidiki kepolisian.
Kepala Disperkimtan Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman internal dan meminta semua pihak menunggu hasil klarifikasi lapangan sebelum menarik kesimpulan.
“Masih akan didalami dulu, nanti saja kalau sudah jelas yang dimaksud,” ujarnya saat dikonfirmasi Ketik.com, Rabu, 6 Mei 2026.
Namun demikian, Heru menyampaikan bahwa tuduhan terhadap ASN berinisial MHD yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penyertifikatan lahan, untuk sementara dinilai tidak tepat.
“Yang jelas yang dituduhkan terhadap MHD dicabut, karena tanah yang dimaksud ternyata belum disertifikatkan dan lokasinya tidak berada di tanah Pemkab yang sudah disertifikatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan masih terus berkembang dan belum dapat disimpulkan secara final.
“Masih kemungkinan, soalnya kenyataan di lapangan begitu. Ditunggu saja,” imbuhnya.
Saat ini, Disperkimtan bersama sejumlah pihak terkait tengah melakukan mediasi dan verifikasi langsung di lokasi Goa Gong.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pariwisata.
“Saat ini masih di Goa Gong, dalam rangka mediasi bersama pak Kapolres, BPN, Ka BKD dan Ka Pariwisata. Masih pengukuran ini,” ungkap Heru.
Terkait sejumlah pertanyaan mengenai kronologi awal pengadaan lahan parkir, prosedur penyertifikatan, hingga keberadaan dokumen hibah, Heru belum memberikan penjelasan rinci.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses masih menunggu hasil pengukuran dan kajian bersama lintas instansi.
Sementara itu, sebelumnya Polres Pacitan menyatakan masih mendalami kasus tersebut dengan fokus pada verifikasi lokasi dan dokumen, serta menunggu keterangan ahli dari BPN untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan warga berinisial S pada 27 April 2026 terkait dugaan perubahan status lahan milik pribadi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pacitan tanpa dokumen hibah yang sah.(*)
