Sengketa Goa Gong Berakhir Damai, Disperkimtan Pacitan Akui Keliru Identifikasi Lahan

6 Mei 2026 14:20 6 Mei 2026 14:20

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Sengketa Goa Gong Berakhir Damai, Disperkimtan Pacitan Akui Keliru Identifikasi Lahan

Klarifikasi dan pengukuran lahan di kawasan Goa Gong Pacitan dilakukan bersama lintas instansi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: Sutikno for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Polemik dugaan pemalsuan akta hibah lahan parkir di kawasan wisata Goa Gong Pacitan berakhir damai.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) setempat mengakui adanya kekeliruan dalam identifikasi lahan.

Kepala Disperkimtan Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menyampaikan bahwa hasil penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan lahan seluas 211 meter persegi yang sempat disengketakan bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.

“Dari hasil penelusuran bersama BPN, lahan itu belum pernah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah dan masih sah milik Pak Sutikno,” jelasnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia mengakui, kesalahan terjadi saat stafnya menyampaikan data dalam forum resmi, sehingga memicu kesalahpahaman terkait status kepemilikan lahan.

“Kami mohon maaf, staf kami keliru dalam mengidentifikasi lahan di depan peserta rapat dan pemilik lahan. Mudah-mudahan ini menjadi titik awal penyelesaian yang baik antara Pemkab dan Pak Sutikno,” ujarnya.

Heru menambahkan, secara administrasi lahan tersebut hingga kini masih tercatat atas nama Suwandi, yang sebelumnya telah menjualnya kepada Sutikno pada tahun 1996.

Proses klarifikasi dilakukan melalui penelusuran lapangan yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya kepolisian, BPN, Pemkab Pacitan, serta instansi terkait lainnya guna memastikan titik lokasi dan status hukum tanah secara akurat.

Dengan adanya kepastian tersebut, Sutikno selaku pemilik lahan mengaku lega.

Ia memastikan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan terkait dugaan pemalsuan dokumen hibah.

Meski demikian, ia menyayangkan kekeliruan yang sempat terjadi dalam forum resmi.

Wong rapat resmi dihadiri berbagai instansi kok bisa salah,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan perubahan status lahan milik pribadi menjadi aset pemerintah daerah tanpa dasar dokumen hibah yang sah.

Hal itu sempat memicu penyelidikan oleh Polres Pacitan.

Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama, pemerintah daerah melalui Disperkimtan meralat informasi tersebut dan memastikan bahwa lahan dimaksud tetap berstatus milik pribadi.

Dengan klarifikasi ini, polemik yang sempat bergulir dan menyeret sejumlah pihak akhirnya dipastikan mereda.(*)

Tombol Google News

Tags:

Heru Tunggul Widodo Sutikno Suwandi pacitan Goa Gong disperkimtan pemkab pacitan Sengketa Lahan Akta Hibah BPN Polres Pacitan Berita pacitan Info Pacitan