Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Lahan Goa Gong Pacitan yang Seret ASN Disperkimtan

5 Mei 2026 14:25 5 Mei 2026 14:25

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Lahan Goa Gong Pacitan yang Seret ASN Disperkimtan

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan tengah mendalami dugaan pemalsuan/peniadaan akta hibah lahan parkir di kawasan wisata Goa Gong yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) setempat.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap awal dengan fokus pada verifikasi lokasi dan dokumen pertanahan. 

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melibatkan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.

“Masih datangkan ahli dari BPN,” ujarnya saat dikonfirmasi Ketik.com, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk menentukan titik pasti objek sengketa sebelum menetapkan pihak terlapor secara definitif.

“Kita masih cek titik lokasi dulu. Kalau lokasi di bawah tanah, baru kita tentukan siapa terlapornya. Nunggu keterangan ahli dari BPN,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga telah mulai memanggil pelapor serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung terkait riwayat kepemilikan lahan. 

Proses ini dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan yang diduga terjadi.

Pemilik Lahan Klaim Tak Pernah Hibahkan Tanah ke Pemkab Pacitan

Diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial S melaporkan ASN berinisial MHD ke Polres Pacitan, Senin, 27 April 2026. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan status lahan milik pribadi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pacitan tanpa dasar dokumen hibah yang sah.

MHD diketahui merupakan ASN di lingkungan Perkimtan Pacitan yang pada tahun 1998 disebut menangani proses penyertifikatan lahan untuk kebutuhan area parkir Goa Gong. 

Dalam proses tersebut, lahan milik S diduga ikut disertifikatkan atas nama pemerintah tanpa persetujuan pemilik.

Pelapor S menyatakan bahwa tanah seluas sekitar 211 meter persegi itu merupakan hasil pembelian dari Suwandi pada tahun 1996, bukan hibah seperti yang disebut dalam proses administrasi.

“Tanah itu saya beli dari keluarga Suwandi pada tahun 1996, bukan hibah. Tapi tiba-tiba disertifikatkan atas nama Pemkab tanpa izin saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Suwandi juga membenarkan telah menjual lahan tersebut kepada S pada tahun 1996 dengan nilai Rp2 juta. 

Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses lanjutan hingga lahan itu tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

“Saya jual ke S waktu itu. Setelah itu saya tidak tahu lagi proses berikutnya,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, MHD mengaku penyertifikatan dilakukan berdasarkan informasi dari atasannya yang menyebut lahan tersebut merupakan hibah. 

Namun hingga kini belum ditemukan dokumen hibah resmi yang menguatkan klaim tersebut.

Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus berlanjut dengan menunggu hasil kajian ahli BPN sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Goa Gong Perkimtan Dugaan Pemalsuan Tipikor Kasatreskrim Polres Pacitan Akp Choirul Maskanan Polres Pacitan Pemalsuan Akta Hibah Suwandi