KETIK, PACITAN – Alasan dibalik aduan 25 buruh PT Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS) ke DPRD Kabupaten Pacitan mulai terungkap.
Setelah sebelumnya perusahaan menyebut surat peringatan (SP) sebagai bagian dari evaluasi kinerja, sejumlah buruh mengaku sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebelum akhirnya dipanggil kembali bekerja.
Salah satu buruh yang enggan disebut namanya mengatakan persoalan tersebut bermula dari surat peringatan atau evaluasi yang diterima pekerja pada 7 April 2026.
Sebulan berlalu, pada 7 Mei 2026 para pekerja diberhentikan dengan dasar evaluasi tersebut.
“SP itu yang tanggal 7 April bulan lalu. Tapi tanggal 7 Mei kami sudah di-out-kan,” ungkapnya kepada Ketik.com, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menuturkan, para pekerja kemudian mengadu ke DPRD Kabupaten Pacitan karena dipaksa untuk mengundurkan diri atau resign dari perusahaan.
Setelah laporan ke DPRD dilakukan, para pekerja dipanggil kembali untuk bekerja pada 8 Mei 2026.
“Karena kita melapor, jadi tanggal 8 Mei dipanggil kembali untuk kerja. Kalau cuma di-SP, tidak mungkin kita sampai melapor ke DPR,” katanya.
Menurutnya, paksaan pengunduran diri itu tertuang dalam surat pernyataan yang diminta perusahaan untuk ditandatangani pekerja.
Dalam surat tersebut, pekerja diminta melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja sesuai target perusahaan.
Namun di bagian isi surat juga disebutkan apabila pekerja tidak mampu memenuhi target yang ditentukan, maka pekerja harus siap mengundurkan diri dari perusahaan.
Buruh tersebut menduga mekanisme itu dilakukan agar pekerja yang keluar dianggap resign sehingga tidak memperoleh hak pesangon sebagaimana PHK pada umumnya.
“Itu yang kami anggap sebagai bentuk paksaan resign. Kita juga ada bukti suratnya,” ungkapnya.
Meski saat ini telah kembali bekerja, para pekerja disebut masih merasa khawatir terhadap kondisi hubungan kerja ke depan.
“Sekarang ini sudah kerja lagi, tapi masih dalam monitoring. Kita tidak tahu bagaimana ke depannya,” ujarnya.
Ia menegaskan para pekerja sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila perusahaan melakukan PHK, selama prosesnya dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Kita itu misalkan dikeluarkan tidak apa-apa, cuma kita minta sesuai prosedur. Misal kita keluar, ya hak-hak kita juga harus bisa keluar,” katanya.
Menurutnya, pekerja berharap perusahaan menempuh jalur PHK resmi apabila memang ingin mengakhiri hubungan kerja, bukan meminta pekerja mengundurkan diri secara paksa.
“Bahasanya kita itu minta di-PHK, bukan malah disuruh resign paksa,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak PT PPIS melalui Manager Personalia dan Umum (MPU), Agus Margono menyatakan evaluasi terhadap karyawan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas perusahaan.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan mendorong penyelesaian persoalan melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan.(*)
