KETIK, PACITAN – Sebanyak 25 buruh pabrik rokok di PT Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS) mengadu ke DPRD setempat setelah menerima surat peringatan (SP) dari perusahaan.
Aduan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, pihak PT PPIS, serta Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker), Jumat, 8 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat peringatan yang diterima para karyawan tetap tersebut memuat hasil evaluasi perusahaan terkait performa kerja.
Dalam surat tersebut, mereka diminta memperbaiki dan meningkatkan kinerja selama satu bulan ke depan.
Apabila target yang ditentukan tidak terpenuhi, pekerja diminta untuk mengundurkan diri atau resign dari perusahaan.
Kondisi itu membuat sejumlah pekerja merasa tidak nyaman hingga akhirnya mengadukan persoalan tersebut.
Menanggapi itu, Manager Personalia dan Umum (MPU) PT PPIS, Agus Margono menyebut evaluasi terhadap karyawan itu merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas operasional.
“Terkait aduan karyawan, kami dalam sebuah operasional perusahaan tentunya memastikan efisiensi, produktivitas, dan kualitas tinggi dalam proses produksi,” ujar Agus kepada Ketik.com, Senin, 11 Mei 2026
Menurutnya, perusahaan saat ini tengah melakukan pembenahan mulai dari infrastruktur hingga sumber daya manusia (SDM).
“Untuk mewujudkan hal itu kami harus melakukan perbaikan-perbaikan dimulai dari infrastruktur dan pembenahan SDM," lanjutnya.
Ia melanjutkan, pembenahan SDM adalah langkah untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan motivasi karyawan.
Hal itu, mencakup pelatihan relevan, manajemen kinerja, mentoring, peningkatan keterampilan teknis.
"Termasuk perbaikan karakter kerja dan tentunya komitmen dalam bekerja," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan pihaknya meminta para pekerja menyampaikan aduan secara resmi dengan melampirkan identitas dan dokumen pendukung agar dapat diproses lebih lanjut.
Namun, imbuhnya, sebagian pekerja justru enggan mencantumkan identitas mereka sehingga proses mediasi tripartit belum dapat dilakukan
“Kami sarankan untuk dilakukan mediasi bipartit dulu, bertemu antara karyawan dan perusahaan,” ujarnya.
Ia menilai langkah mediasi langsung antara pekerja dan perusahaan menjadi solusi awal untuk mencari titik temu atas persoalan yang terjadi.
Meski protes, para pekerja yang mengadu itu disebut masih aktif bekerja di perusahaan.
"Tidak di-PHK, mereka masih bekerja disitu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan, Anung Dwi Ristanto, saat dihubungi terkait hasil RDP tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.(*)
