PMII dan DPRD Pacitan Bahas Nasib Guru Madrasah, Tiga Poin Ini Disepakati

13 Mei 2026 21:49 13 Mei 2026 21:49

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail PMII dan DPRD Pacitan Bahas Nasib Guru Madrasah, Tiga Poin Ini Disepakati

PMII Pacitan mengikuti RDP bersama DPRD dan Kemenag Pacitan membahas kesejahteraan guru madrasah di Gedung DPRD Pacitan, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: PMII for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta di Kabupaten Pacitan kembali menjadi perhatian.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Pacitan pada Rabu, 13 Mei 2026, berbagai persoalan yang selama ini dihadapi guru madrasah non-ASN diperbincangkan.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi PMII Pacitan ke Kemenag dan DPRD Pacitan beberapa waktu lalu.

Forum rapat dihadiri PMII Pacitan, Komisi I dan Komisi II DPRD, Kemenag, LP Ma’arif, PGIN, PGMM, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, PMII Pacitan menyampaikan tuntutannya, mulai dari PPPK afirmatif bagi guru madrasah swasta, kenaikan insentif dan kesejahteraan guru, percepatan sertifikasi dan inpassing, pembenahan sistem EMIS GTK, hingga jaminan BPJS bagi guru non-ASN.

Melihat besarnya kontribusi guru madrasah dalam dunia pendidikan yang hingga kini belum diiringi kesejahteraan yang layak, menjadi latar belakang pihaknya bergerak.

“PMII hari ini membawa isu permasalahan yang memang harus diselesaikan bersama, baik melalui perda maupun perbaikan kinerja dari Kementerian Agama sendiri,” katanya Ketua PMII Pacitan, Sunardi.

PMII Pacitan berharap RDP ini tidak berhenti sebatas forum pembahasan, melainkan benar-benar ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret yang berpihak kepada guru madrasah di Kabupaten Pacitan.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko mengakui banyak kendala regulasi yang membuat akses kesejahteraan guru madrasah menjadi terbatas.

Menurutnya, forum RDP tersebut membuka fakta di lapangan bahwa masih banyak guru madrasah yang belum mendapatkan perhatian secara optimal.

“Dari rapat ini akhirnya diketahui secara mendalam kondisi guru madrasah yang ternyata cukup memprihatinkan. Ada aturan-aturan yang membuat akses terhadap tunjangan maupun insentif menjadi terbatas,” ujarnya.

DPRD Pacitan pun menyatakan siap mengawal berbagai aspirasi dan tuntutan PMII terkait kesejahteraan guru madrasah agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan daerah maupun koordinasi lintas lembaga.

Dari hasil pembahasan, terdapat tiga poin yang disepakati sebagai tindak lanjut bersama.

  • Pertama, DPRD Pacitan akan mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) afirmasi untuk tunjangan guru madrasah dan pesantren.
  • Kedua, dilakukan pengawasan terhadap pendataan EMIS GTK oleh Kemenag agar validitas data guru tidak menghambat akses terhadap tunjangan profesi maupun bantuan kesejahteraan lainnya.
  • Ketiga, asuransi BPJS Kesehatan guru nantinya akan ditanggung oleh masing-masing lembaga sebagai bentuk perlindungan dasar bagi tenaga pendidik non-ASN.(*)
Tombol Google News

Tags:

PMII Pacitan DPRD Pacitan kemenag pacitan Sunardi Rudi Handoko guru madrasah kesejahteraan guru Perda Afirmasi Emis Gtk Tpg Guru Pesantren Berita pacitan Info Pacitan