KETIK, BATU – Aktivitas ekonomi di Pasar Pagi Kota Batu ternyata menyimpan potensi perputaran uang bernilai fantastis hingga miliaran rupiah setiap tahun.
Namun di balik tingginya transaksi tersebut, para pedagang justru mengeluhkan banyaknya pungutan yang harus dibayar setiap hari serta belum adanya sistem pengelolaan terpadu dalam satu atap sebagaimana yang pernah dijanjikan pemerintah.
Ketua Kelompok Lima sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Pasar Pagi, Agus Sumaji, mengungkapkan bahwa polemik pengelolaan pasar telah berlangsung cukup lama sejak sebelum pembangunan Pasar Induk Among Tani dilakukan.
Saat itu, para pedagang diarahkan oleh dinas terkait untuk membentuk satu wadah organisasi bernama Paguyuban “Maja Manis” guna mempermudah pendataan dan menjamin kesejahteraan pedagang secara menyeluruh.
“Waktu itu kami diminta mendata seluruh pedagang dan tidak boleh ada yang tertinggal. Hasil pendataannya mencapai 1.097 orang,” ujar Agus, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurutnya, ketika proses renovasi Pasar Among Tani berlangsung, para pedagang sempat direlokasi ke kawasan Stadion Brantas Kota Batu.
Namun setelah pasar diresmikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Desember 2023, para pedagang pasar pagi tidak kembali mendapatkan tempat tetap di dalam pasar.
Akibat kondisi tersebut, para pedagang hingga kini masih menempati area parkir dibelakang pasar untuk berjualan. Dari total lebih dari seribu pedagang yang terdata sebelumnya, kini tersisa sekitar 850 pedagang aktif.
Selain persoalan penataan, para pedagang juga menyoroti besarnya pungutan harian yang harus dibayarkan. Untuk retribusi dinas, pedagang dikenakan biaya Rp4.000 per hari. Jika dikalkulasi dari sekitar 850 pedagang aktif, nilainya mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dalam setahun.
Besaran tersebut dihitung berdasarkan ketentuan retribusi Rp2.000 per meter persegi, sementara rata-rata ukuran lapak pedagang mencapai dua meter persegi.
Tak hanya itu, pedagang juga dibebani pungutan lain yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Biaya tersebut meliputi pengangkutan lincak, pemindahan lapak, hingga pengelolaan sampah dengan total sekitar Rp8.000 per hari untuk setiap pedagang.
Jika diakumulasikan selama setahun, nilai pungutan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Menurut Agus, besarnya perputaran uang di Pasar Pagi Kota Batu seharusnya diimbangi dengan tata kelola yang jelas dan terintegrasi.
Ia menyebut sebelumnya pernah ada rencana pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang akan menyatukan pengelolaan pasar pagi dan pasar siang dalam satu sistem.
“Potensi ekonomi pasar ini sangat besar karena uang yang berputar mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Harapan kami sederhana, seluruh pengelolaan, retribusi, dan pelayanan bisa berada dalam satu atap supaya lebih tertib, jelas, dan tidak membingungkan pedagang,” katanya.
Ia menambahkan, para pedagang pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila nantinya ditempatkan di dalam kawasan Pasar Among Tani, selama ada kepastian lokasi usaha dan sistem pengelolaan yang adil bagi seluruh pedagang.
