KETIK, BATU – Fraksi-fraksi DPRD Kota Batu menyoroti pentingnya penguatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di tengah semakin masifnya alih fungsi lahan di Kota Batu.
Melalui pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LP2B, DPRD Kota Batu meminta pemerintah daerah memastikan regulasi tersebut benar-benar mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi kesejahteraan petani.
Juru Bicara Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menegaskan Raperda LP2B merupakan langkah strategis untuk mempertahankan eksistensi sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama daerah.
“Raperda LP2B harus disusun secara komprehensif, terintegrasi dengan tata ruang wilayah, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mampu memberikan perlindungan nyata bagi petani dan masyarakat,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurutnya, ancaman penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Batu segera menyusun data dan peta LP2B yang valid, akurat, terbuka, serta berbasis spasial lengkap dengan titik koordinat yang jelas.
Data tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial maupun tumpang tindih kepemilikan lahan di kemudian hari.
Selain itu, DPRD juga meminta agar peta LP2B diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu agar investor maupun pelaku usaha memiliki kejelasan terkait kawasan yang dilindungi dari alih fungsi lahan.
Fraksi-fraksi DPRD menilai regulasi LP2B tidak boleh berhenti pada aturan normatif semata. Pemerintah daerah diminta menghadirkan sistem pengawasan yang jelas dan partisipatif dengan melibatkan kelompok tani, pemerintah desa, kelurahan, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Pengawasan harus memiliki indikator yang terukur agar praktik alih fungsi lahan ilegal dapat dicegah sejak awal,” katanya.
DPRD juga mendorong adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan pertanian, termasuk terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan dalih pembangunan wisata maupun peningkatan pendapatan daerah untuk mengubah fungsi lahan produktif secara tidak sesuai aturan.
Tak hanya menyoroti aspek perlindungan lahan, DPRD turut meminta pemerintah daerah memperkuat program pemberdayaan petani.
Bentuk dukungan yang diusulkan meliputi pemberian insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan sarana produksi pertanian, akses permodalan, pendampingan teknologi pertanian, hingga perlindungan dari praktik spekulasi tanah.
Selain itu, DPRD juga mendorong pengembangan program hilirisasi pertanian melalui pengolahan hasil panen, penguatan pemasaran, branding produk lokal, serta perbaikan rantai distribusi guna meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani.
“Kota Batu memiliki identitas sebagai kota agrowisata. Karena itu, pengembangan sektor pertanian dan wisata harus tetap menjaga kearifan lokal serta tidak menghilangkan karakter budaya agraris masyarakat,” jelas Sujono.
Fraksi-fraksi DPRD menilai keberhasilan perlindungan LP2B sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B serta regulasi turunannya.
DPRD Kota Batu, tambah Sujono, juga meminta Pemerintah Kota Batu lebih matang dalam menyusun perencanaan legislasi daerah agar regulasi strategis terkait perlindungan lahan pertanian tidak terlambat dibahas di tengah tingginya laju pembangunan di Kota Batu. (*)
