KETIK, MALANG – Ancaman terhadap tuntutan pencemaran nama baik sering menjadi momok bagi korban pelecehan seksual. Ketaukutan akan dilaporkan balik oleh pelaku menjadi salah satu faktor korban enggan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Arfan Kaimuddin turut memberikan komentar. Menurutnya korban tidak perlu khawatir terhadap tuntutan pencemaran nama baik.
"Selama proses itu dilakukan sesuai dengan prosedur, tuntutan pencemaran nama baik itu sulit dilakukan," ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus dilakukan, sebab dalam kasus pelecehan seksual akan banyak melihat tentang perspektif korban. Mengingat posisi kerentanan korban, diperlukan dukung fisik maupun psikologis, seperti pendampingan.
"Tentu penegakan hukum harus terus dilakukan, gak boleh takut atas tuntutan balik terkait pencemaran nama baik. Jadi yang dilihat perspektif korbannya, bukan pelakunya," lanjutnya.
Korban pelecehan seksual cenderung mengalami tekanan mental, baik dari pihak pelaku, maupun masyarakat secara umum. Belum lagi ketika harus menceritakan ulang peristiwa yang telah dialaminya.
"Saya melihat lebih ke tekanan mental sehingga dia takut untuk speak up karena namanya perempuan dilakukan seperti itu dan dibicarakan di persidangan itu tidak mudah, butuh mental kuat," jelasnya.
Ditambah dengan sulitnya menemukin bukti-bukti untuk memperkuat pembelaannya di ranah hukum nanti. Arfan menjelaskan kesaksian korban, hasil visum maupun pemeriksaan psikologis kini dapat dijadikan sebagai barang bukti.
"Visum secara fisik menjadi hal yang cukup sulit mengingat mungkin gak ada sentuhan langsung ke tubuh korban. Sehingga kesaksian dari korban, visum, pemeriksaan psikologis apakah trauma atau tidak, ini bisa jadi bukti di persidangan," tegasnya.(*)
Tuntutan Pencemaran Nama Baik Jadi Faktor Korban Pelecehan Seksual Enggan Melapor, Begini Kata Dekan FH Unisma
8 Mei 2025 15:08 8 Mei 2025 15:08
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi kasus pelecehan seksual, Dekan FH Unisma menanggapi tuntutan pencemaran nama baik terhadap korban. (Foto: Rihad/Ketik.co.id)
Tags:
pelecehan seksual Pencemaran Nama Baik Penuntutan Balik Korban UNISMA FH Unisma Dekan FH UnismaBaca Juga:
Polisi Telusuri Informasi Korban Hamil Dugaan Pelecehan Santriwati di PekalonganBaca Juga:
Mahasiswa Turun Aksi Damai, Tuntut Pecat Predator di Kampus UNU BlitarBaca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda AcehBaca Juga:
Wacana Penutupan Prodi Ramai Dibahas, Rektor UNISMA Junaidi Ingatkan Tak GegabahBaca Juga:
UNISMA Buka Lowongan 66 Dosen Baru 2026, Cek Formasi dan Syarat Lengkapnya!Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
29 Mei 2026 15:50
Penambahan 3 Koridor Trans Jatim di Malang Masih Digodok, Gubernur Khofifah: Masih Hitung Anggaran
29 Mei 2026 15:40
Momen HLUN 2026, Pemprov Jatim Guyur Bantuan Jaminan Hidup hingga Rp108 Miliar untuk Lansia
29 Mei 2026 14:40
Cabai Rawit Naik Gila-Gilaan, Gubernur Khofifah Minta Kota Malang Kompak Tekan Inflasi
29 Mei 2026 14:14
Jatim Punya Stok 3,2 Juta Ton, Beras SPHP dan Minyakita Justru Hilang di Pasar Klojen
29 Mei 2026 12:53
Melipir ke Pasar Klojen Malang, Gubernur Khofifah Kepincut Wisata Kuliner Andalan Arek Ngalam
28 Mei 2026 16:51
Tegas! Wali Kota Malang Pastikan Tak Ada "Titip-Titipan" di SPMB 2026, Anak Pejabat Tetap Ikut Aturan
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
