DLH Kota Malang Tegaskan RTH Haram Dialihfungsikan untuk Bangunan

RTH Tidak Boleh Dibangun Gedung, Termasuk Gerai KMP

7 Mei 2026 18:40 7 Mei 2026 18:40

Lutfia Indah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DLH Kota Malang Tegaskan RTH Haram Dialihfungsikan untuk Bangunan

Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan tentang RTH yang tidak bisa dialihfungsikan untuk gedung termasuk Gerai KMP. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menegaskan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan gedung, termasuk wacana pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP). 

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan ketersediaan lahan di Kota Malang sangat terbatas. Saat ini, pemerintah kota berupaya keras memenuhi target tercapainya RTH sebesar 20 persen. 

"Enggak ada dan tidak boleh ya, ruang terbuka hijau dibangun gedung, enggak boleh," tegas Raymond, Kamis, 7 Mei 2026.

Saat ini, Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Malang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH. Dalam regulasi tersebut, Kota Malang justru diarahkan untuk menambah luasan RTH publik, bukan menguranginya.

"Kalau di Kabupaten Malang itu masih memungkinkan, karena luas wilayah kabupaten kan kalau dihitung RTH mungkin di atas 80 persen. Tapi kalau di kota, yang pasti untuk RTH tidak memungkinkan," lanjutnya. 

Selain penambahan luas, Perda RTH nantinya akan mengatur pengembalian fungsi lahan. Raymond menyoroti banyaknya kawasan perumahan yang menyalahgunakan lahan Fasilitas Umum (Fasum) taman menjadi area parkir atau fungsi lainnya.

"Tapi untuk aturan Perda itu salah satunya kan mendorong apakah itu dari pihak pengembang atau dari pemerintah sendiri. Lokasi-lokasi yang selama ini fasum yang seharusnya peruntukannya untuk taman, itu segera digunakan untuk taman," katanya. 

Raymond juga mencontohkan kondisi di Taman Borobudur yang kini beralih fungsi menjadi lahan parkir. DLH Kota Malang pun mulai bergerak melakukan penertiban di berbagai titik untuk mengembalikan marwah RTH.

"Termashk PKL yang ada di sebelah selatan Bugenvil itu kita bersurat supaya 30 hari setelah mereka menerima surat untuk mengosongkan tempat itu karena memang itu fungsinya adalah fungsi RTH. Memang ada sebagian yang untuk fungsi yang lain tapi secara keseluruhan dia itu RTH," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DLH Kota Malang Alih Fungsi Rth Gerai Kmp KMP Kota Malang Koperasi Merah Putih