KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Melalui ranperda tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang optimistis target RTH sebesar 30 persen dapat tercapai.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa saat ini jumlah RTH di Kota Malang telah mencapai 17 persen. Ia menyadari bahwa kondisi Kota Malang berbeda dengan daerah lain yang memiliki lahan lebih luas.
"Kondisi di Kota Malang dari hasil perhitungan dari Badan Perencana Daerah, di Kota Malang itu sampai hari ini kurang lebih 17 persen dari seluruh wilayah yang ada di Kota Malang," ujarnya, Kamis, 30 April 2026.
Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran melakukan penanaman pohon di kawasan TPA Supit Urang sebagai upaya mengatasi capaian RTH di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
Menurut Raymond, apabila Kota Malang mampu memenuhi kebutuhan RTH sebanyak 20 persen saja, itu merupakan capaian yang cukup bagus. Mengingat, Kota Malang tumbuh sebagai kota dengan pertumbuhan penduduk dan sektor pendidikan yang membuat ketersediaan lahan semakin terbatas.
"Targetnya memang kalau dari Kementerian Pusat itu kan targetnya tiap kota/kabupaten kan 30 persen. Tetapi kondisi Kota Malang kan beda dengan kabupaten yang punya wilayah cukup luas, sedangkan kota ini termasuk padat. Sehingga kalau dari kami bisa mencapai 20 persen dari keseluruhan wilayah Kota Malang itu sudah luar biasa," ungkap Raymond.
DLH Kota Malang juga telah mencari cara agar kebutuhan RTH tetap dapat terpenuhi meskipun dengan lahan yang terbatas. Selama ini, DLH Kota Malang telah menyisir aset-aset Pemkot Malang yang dapat ditanami pohon dan tumbuh-tumbuhan.
Bahkan DLH Kota Malang telah melakukan penanaman pohon bersama komunitas masyarakat di TPA Supit Urang. Selain itu, penanaman juga menyasar area pemakaman, lahan kosong di pinggir jalan, seperti yang telah dilakukan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).
"Kalau yang kami lakukan adalah sampai hari ini lokasi-lokasi tanah Pemkot Malang yang belum ditanami, entah itu RTH itu sendiri, atau tanah makam, fasum-fasum yang ada di perumahan. Nah, itu kita usahakan kalau memang kondisinya kosong tidak ada tanaman kita akan tanami, termasuk area-area di pinggir jalan," jelasnya.
Tak hanya itu, Raymond menyebutkan bahwa Ranperda RTH yang saat ini sedang disusun dinilai dapat membantu pemenuhan RTH di Kota Malang. Dalam Ranperda RTH, pengembang perumahan nantinya diminta untuk menyediakan RTH sebagai fasilitas umum (fasum).
"Ranperda RTH ini lebih mengatur untuk perumahan yang mengajukan. Selama ini kan fasum yang disediakan oleh perumahan-perumahan itu lebih ke pemakaman atau fasum untuk jalan. Makanya kami mencoba berharap bahwa dalam Ranperda itu juga ada yang disediakan untuk RTH," katanya.
Ia berharap melalui Ranperda RTH ini, dengan kewajiban pengembang perumahan menyertakan RTH sebagai fasum, dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang ada.
"Jadi dalam kondisi Kota Malang yang cukup padat ini, kita berharap ada tambahan RTH dari beberapa usulan-usulan pembangunan dari perumahan atau developer," pungkas Raymond.(*)
