KETIK, JOMBANG – Dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi dan menjaga marwah jam’iyah, sejumlah Ulama Muda Pecinta Nahdlatul Ulama mengajukan usulan strategis berupa penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai Majelis Tahkim ‘Aly di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Usulan ini lahir dari kebutuhan akan adanya lembaga otoritatif yang tidak hanya berfungsi sebagai penengah (arbitrase), tetapi juga memiliki kewenangan tertinggi dalam menjaga arah organisasi sesuai dengan mandat Muktamar.
"Majelis Tahkim ‘Aly yang diusulkan merupakan lembaga tertinggi dalam penyelesaian konflik dan pengambilan keputusan strategis organisasi, yang bersandar pada otoritas keilmuan, integritas moral, serta kebijaksanaan para ulama yang tergabung dalam AHWA," ucap Koordinator Ulama Muda Pecinta NU, KH Abdul Latif Malik.
Pria yang akrab dipanggil Gus Latif itu menjelaskan, dalam konsep ini, Majelis Tahkim ‘Aly tidak hanya menjalankan fungsi mediasi, tetapi juga berperan sebagai Penjaga konstitusi dan khittah jam’iyah, Penafsir akhir dalam sengketa organisasi, juga Pengawal mandat Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, Majelis Tahkim ‘Aly diusulkan memiliki kewenangan khusus, antara lain:
- Menyelesaikan konflik internal organisasi secara final dan mengikat
- Memberikan putusan atas pelanggaran berat terhadap khittah dan konstitusi organisasi
- Memberhentikan Rois ‘Aam dan Ketua Umum PBNU apabila terbukti menyimpang dari mandat Muktamar atau melanggar prinsip dasar organisasi
- Menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi sesuai dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah
"Konsep Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam tradisi Islam merupakan representasi ulama yang memiliki otoritas dalam menetapkan dan mengoreksi kepemimpinan demi kemaslahatan umat," tambah pria yang juga merupakan Pengasuh Pesantren Al Muhajirin III Bahrul Ulum Tambakberas Jombang tersebut.
Dalam konteks organisasi Nahdlatul Ulama, konsep ini dipandang relevan untuk diinstitusionalisasikan sebagai Majelis Tahkim ‘Aly guna menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab kepemimpinan.
Usulan ini menegaskan pentingnya mekanisme checks and balances dalam tubuh organisasi. Kepemimpinan sebagai mandataris Muktamar tidak hanya memiliki legitimasi, tetapi juga harus berada dalam koridor akuntabilitas yang dapat diawasi secara moral dan kelembagaan.
Dengan adanya Majelis Tahkim ‘Aly, diharapkan Kepemimpinan organisasi lebih akuntabel dan berorientasi pada Amanah, Konflik internal dapat diselesaikan secara bermartabat dan final, serta Keutuhan jam’iyah tetap terjaga di tengah dinamika zaman.
Dia menambahkan, usulan penetapan AHWA sebagai Majelis Tahkim ‘Aly merupakan ikhtiar untuk mengembalikan peran sentral ulama dalam menjaga arah dan kemurnian perjuangan organisasi. Diharapkan PBNU dapat mempertimbangkan usulan ini secara bijak demi kemaslahatan jam’iyah dan umat secara luas. (*)
