Tudingan Pelantikan Pengurus AGPAII Cilegon Cacat Hukum Dibantah, Ini Penjelasan Sekretaris

26 Juni 2025 18:26 26 Jun 2025 18:26

Thumbnail Tudingan Pelantikan Pengurus AGPAII Cilegon Cacat Hukum Dibantah, Ini Penjelasan Sekretaris
Ketua pelaksana sekaligus tim formatur Pelantikan DPD AGPAII Cilegon, Suroj Albantani. (Foto: Suroj for Ketik)

KETIK, CILEGON – Tudingan terkait kepengurusan DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Cilegon periode 2025-2027 yang disebut cacat hukum dibantah oleh Ketua pelaksana sekaligus tim formatur Pelantikan DPD AGPAII, Suroj Albantani.

Suroj bahkan mempertanyakan tuduhan tersebut karena semuanya dinilai sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.

"Kalau memang cacat hukum, coba tunjukan di mana cacat hukumnya? Ini pelantikan bisa terjadi sudah melalui prosedur. Bahkan yang melantik kan pengurus DPW AGPAII Provinsi Banten," terang Suroj kepada Ketik, Kamis, 26 Juni 2025.

Suroj menjelaskan, pelantikan tersebut bisa terjadi karena memang ada hal yang luar biasa. Yaitu, ketua terpilih hasil pemilihan pada 2022 lalu, Sumjaini ternyata di tengah jalan tugas mengajarnya pindah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Cilegon.

Dikarenakan pindah tugas, berdasarkan AD/ART organisasi, anggota adalah guru yang mengajar di satuan pendidikan SD, SMP, SMA/SMK.

"Berdasarkan aturan tersebut, akhirnya kita musyawarah. Berhubung ketika pemilihan saat itu selain Pak Sumjaini yang maju, ada Pak Mufti Ali. Akhirnya kita musyawarah dan kita adakanlah musyawarah luar biasa untuk membahas ini," katanya.

"Hasilnya, semua sepakat karena Pak Sumjaini pindah tugas, akhirnya Pak Mufti Ali yang melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi," jelas Suroj.

Menurut Suroj, apa yang dilakukan oleh organisasi, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme organisasi. 

"Tidak cacat hukum. Semua karena ada persoalan yang luar biasa yang akhirnya harus diselesaikan melalui cara yang luar biasa juga," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah anggota menilai jika pelantikan pengurus AGPAII Kota Cilegon yang digelar di Aula DPRD Kota Cilegon tersebut tidak sah.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPD AGPAII Cilegon Periode 2025-2027 Suroj Albantani bantah Sesuai prosedur organisasi