KETIK, MADIUN – Pesta pergantian tahun di Jalan Jolorante Nomor 8, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, berujung dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang remaja. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Seorang remaja bernama Verind Wibowo Putra (19) dinyatakan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan oleh rekannya sendiri. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Griya Husada Kota Madiun untuk menjalani visum et repertum.
Polres Madiun Kota bergerak cepat mengamankan terduga pelaku berinisial MRA (16), warga Jalan Setinggil, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, yang masih berstatus pelajar.
Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan rekan-rekan yang berada di sekitar lokasi, telah dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Ayah korban, Dwi Wibowo (42), tampak terpukul atas kepergian putra sulungnya.
Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku secara tegas. Dwi mengaku tak pernah menyangka perayaan pergantian tahun justru berujung tragedi bagi keluarganya.
“Kami sebagai orang tua hanya ingin keadilan, pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Dwi Wibowo.
Sementara, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Saat ini perkara ditangani oleh Satreskrim Polres Madiun Kota dan masih dalam proses pendalaman,” tegas AKBP Wiwin Junianto.
Kapolres menambahkan, dugaan sementara peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman, namun motif dan kronologi lengkap masih terus diselidiki oleh penyidik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Madiun Kota, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan objektif. (*)
