KETIK, PALEMBANG – Polisi bergerak cepat menangkap TR (35), tersangka pembunuhan di kebun sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Hanya beberapa jam setelah insiden pada Senin, 17 November 2025 pagi, TR berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh tim Satreskrim Polsek Air Sugihan.
Korban, LV (26), karyawan PT SAML, ditemukan tewas dengan luka tusukan senjata tajam sekitar pukul 08.15 WIB. Peristiwa ini mengejutkan para pekerja perkebunan di sekitar lokasi.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa tragedi tersebut bermula sejak malam sebelumnya, Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban meminjam motor rekannya untuk menemui TR dengan maksud menagih utang rokok.
“Keduanya kemudian pergi bersama ke area perkebunan. Namun saat sampai di lokasi, pelaku tiba-tiba menusuk korban yang masih berada di atas sepeda motor,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dan Kapolsek Air Sugihan Iptu Belky Framulia, Selasa, 18 November 2025.
Setelah tusukan pertama, korban mencoba melarikan diri. Namun pelaku mengejar hingga korban terjatuh ke genangan air. TR kembali melakukan penusukan berulang kali hingga LV meninggal dunia di tempat.
Mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Air Sugihan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
Dalam interogasi awal, TR mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia gelap mata karena kesal sering ditagih utang oleh korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres OKI akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
