KETIK, ACEH BARAT DAYA – Seorang perempuan berinisial ED (39) asal Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, saat hendak menuju Puskesmas Kuala Batee.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban berinisial IR, yang melapor sejak 27 Maret 2025 dengan Nomor LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH.
Polres Abdya Tangkap Pelaku Modus Lulus Akpol
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi menjelaskan bahwa sejak laporan masuk, pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto bersama Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi. (Foto: T. Rahmat/Ketik)
“Setelah diperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, pada tanggal 28 Juli 2025 penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Iptu Wahyudi, Kamis, 6 September 2025.
Namun, setelah dua kali dipanggil, terduga pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Hal ini membuat penyidik bekerja ekstra keras untuk melacak keberadaannya.
Saat itu, tambahnya, terduga pelaku ini terus berpindah-pindah tempat di luar Abdya, sehingga penyidik Polres Abdya terus berusaha lebih giat dan ekstra agar bagaimana caranya terduga pelaku dapat diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari keseriusan dan kerja keras penyidik, terduga pelaku dapat diamankan pada hari dan tanggal dimaksud,” ujarnya.
Modus Menjual Harapan Lewat Janji Kelulusan Akpol
Kisah penipuan ini berawal pada pertengahan Agustus 2024, ketika ED mendatangi rumah korban IR. Kepada korban, ia mengaku bisa membantu meluluskan anak korban dalam seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur tertentu.
“Saat itu, terduga pelaku ini meyakinkan korban dengan menerangkan bahwa di setiap tahapan tes, ia nantinya akan memberikan uang kepada panitia agar anak korban mendapatkan kelulusan Akpol, dengan catatan korban harus menyiapkan uang dan memberikan uang tersebut kepada terduga pelaku,” kata Wahyudi.
Merasa percaya, korban menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan. Namun, ternyata pelaku sendiri yang kemudian menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai panitia seleksi menggunakan nomor handphone lain.
"Tapi kenyataannya, yang menghubungi korban itu adalah terduga pelaku itu sendiri dengan berpura-pura sebagai panitia tes dengan menggunakan nomor handphone lain, agar korban lebih percaya,” jelasnya.
Padahal, sebagaimana diketahui bahwa dalam tes masuk kepolisian tidak dipungut biaya apapun. Hal itu pun dimanfaatkan korban untuk meraup keuntungan dengan menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
“Uang hasil penipuan ini ia gunakan untuk kepentingan pendidikan anaknya, berobat, digunakan bersama suami nikah sirinya, dan berfoya-foya,” jelas Wahyudi.
Oknum PNS Diancam Empat Tahun Penjara
Akibat perbuatan ED, korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan BSI, empat buku Bank Aceh, dan tiga lembar ATM BSI.
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Abdya dan dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
