Tim Kejari Situbondo Ajari Kades dan Operator Mengisi Fitur Aplikasi Jaga Desa

6 Agustus 2025 14:24 6 Agt 2025 14:24

Thumbnail Tim Kejari Situbondo Ajari Kades dan Operator Mengisi Fitur Aplikasi Jaga Desa
Foto bersama peserta Sosialisasi Penerangan Hukum dan cara Pengisian Aplikasi Jaga Desa, Rabu 5 Agustus 2025 (Foto: Heru Hartanto / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo berkolaborasi dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo mengajari kepala desa dan operator desa wilayah timur dalam mengisi fitur-fitur yang ada di dalam Aplikasi Jaga Desa, Rabu 6 Agustus 2025.

Sosialisasi penerangan hukum dan cara pengisian fitur Aplaksi Jaga Desa ini dihadiri kepala desa dan operator desa di wilayah Kecamatan Arjasa, Banyuputih dan Asembagus, serta Jangkar, Kabupaten Situbondo.

“Aplikasi Jaga Desa merupakan sistem digital berbasis real time yang dirancang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memantau segala aktivitas mengelolaan dan penggunaan Dana Desa secara transparan dan akurat,” kata Agus Budiarto, Jaksa Fungsional mewakili Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal.

Aplikasi Jaga Desa merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT ini untuk memantau seluruh kegiatan desa dan mencegah tindak pidana.

“Melalui aplikasi ini, pemerintahan desa bisa menyusun laporkan berbagai kegiatan seperti surat pertanggungjawaban, pemanfaatan dana desa memberikan solusi cepat dan mudah dalam melaporan keuangan dana desa dan lain sebagainya,” ujar Agus.

Aplikasi Jaga Desa ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, meningkatkan kesadaran hukum, serta mencegah tindak pidana, termasuk korupsi di tingkat desa.

“Tujuan pengisian fitur-fitur dalam Aplikasi Jaga Desa ini untuk memudahkan pengelolaan data dan administrasi desa secara digital,” terang Agus.

Adapun manfaat Aplikasi Jaga Desa ini, antara lain untuk pengelolaan APBDes yang transparan. Seluruh anggaran desa dapat diinput dan dipantau secara real-time, memastikan penggunaan dana sesuai dengan perencanaan. Data aset desa, seperti tanah, bangunan, dan peralatan, dapat tercatat dengan rapi dan terupdate.

Selain itu, monitoring kemajuan dan laporan keuangan BUMDes dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi ini. Seluruh kegiatan dan program desa dapat dilaporkan secara terintegrasi.

“Dalam sosialisasi ini, kepala desa dan operator desa diajari cara mengisi fitur-fitur aplikasi Jaga Desa serta cara penggunaannya oleh Tim Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sementara itu, Plt Camat Asembagus, Rahmat Fauzi meminta kepada kepala desa dan operator desa, khusus wilayah Asembagus agar serius dalam mengisi fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi Jaga Desa.

“Bagi kades dan operator desa di wilayah Kecamatan Asembagus agar teliti dan cermat dalam mengisi atau memasukan data desa dalam fitur Aplikasi Jaga Desa ini,” ujarnya (*)

Tombol Google News

Tags:

Tim Kejari Situbondo Ajari kades dan Operator desa Mengisi fitur Aplakasi Jaga Desa