KETIK, BATAM – Lapas Batam menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Rabu, 18 Maret 2026.
Dari total tujuh warga binaan beragama Hindu di Lapas Batam, tiga di antaranya dinyatakan berhak menerima remisi tahun ini. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut merupakan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap hal ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan menjaga sikap serta perilaku yang baik,” ujarnya.
Prosesi penyerahan berlangsung sederhana namun khidmat, dengan mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama di lingkungan Lapas. Melalui momentum Nyepi ini, diharapkan para penerima remisi semakin termotivasi untuk menjalani sisa masa pidana dengan positif dan bersiap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif. (*)
