Tidak Ada Catatan Menonjol, DPRD Trenggalek dan Eksekutif Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan

18 Juli 2025 12:24 18 Jul 2025 12:24

Thumbnail Tidak Ada Catatan Menonjol, DPRD Trenggalek dan Eksekutif Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan
Suasana rapat paripurna kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2025 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek (foto: Agus Riyanto/ketik)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD Perubahan 2025 di Graha Paripurna DPRD setempat, Jumat 18 Juli 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menyebut tidak ada catatan menonjol dari hasil pembahasan KUA PPAS. Hanya saja ada kelanjutan kegiatan akibat dari efisiensi anggaran.

"Kita sudah ada solusi dari pinjaman sebesar Rp 56 milyar dan didetailkan Ranperda perubahan nanti, "kata Doding sapaan dia.

Doding menjelaskan, terkait dana pinjaman tersebut digunakan untuk menutupi kegiatan yang terkena refocusing, contohnya Jalan Dongko-Kampak yang berlokasi di Desa Pringapus. Tak terkecuali jalan-jalan besar lainnya.

"Dulu sudah dianggarakan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat tapi dicoret. Sehingga dialihkan dengan pinjaman, "tuturnya.

Ketika disinggung dana pinjaman tersebut diperuntukan untuk bencana, ia menegaskan jika dana pinjaman tersebut untuk 7 titik jalan yang mengalami kerusakan. 

"Jadi peruntukannya untuk untuk perbaikan jalan-jalan besar yang mengalami kerusakan yang anggarannya terkena refocusing, "tandasnya.

Seperti diketahui, hari ini sebenarnya DPRD Kabupaten Trenggalek mengagendakan dua rapat paripurna, yakni terkait SOTK dan kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan. Namun, karena ada sesuatu hal rapat paripurna terkait SOTK baru akan dilaksanakan Senin lusa (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD trenggalek SEPAKATI KUA PPAS APBD Perubahan