KETIK, BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pada Minggu malam, 31 Agustus 2025. Peristiwa itu melibatkan puluhan orang yang menyerang petugas kepolisian di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kericuhan bermula saat sekelompok orang tidak dikenal berkumpul di simpang utara Mapolres Blitar Kota dengan menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian memberikan imbauan agar mereka membubarkan diri karena menutup arus lalu lintas. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Justru mereka melakukan penyerangan terhadap petugas dengan lemparan batu, pentungan, bahkan ada yang menggunakan senapan angin. Gerombolan itu juga merusak fasilitas umum, termasuk pos polisi, CCTV jalan, hingga melakukan pembakaran barier dan spanduk,” terang AKBP Titus, Rabu, 10 September 2025.
Kericuhan tercatat terjadi dalam tiga gelombang:
• Pukul 22.00 WIB: Tiga personel polisi terluka. Polisi mengamankan 23 orang, tujuh di antaranya anak-anak yang terbukti melakukan perlawanan.
• Pukul 24.00 WIB: Lima personel kembali terluka. Sebanyak 53 orang diamankan, dengan tujuh pelaku terbukti menyerang petugas (lima anak-anak dan dua dewasa).
• Pukul 02.00 WIB: Sebanyak 11 personel luka-luka. Polisi mengamankan 67 orang, dengan 22 orang terbukti menyerang (enam anak-anak dan 16 dewasa).
Dari hasil penyidikan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara 20 anak pelaku tidak ditahan karena pertimbangan hukum anak.
“Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 senapan angin, 3 bondet rakitan, bom molotov, puluhan pentungan besi, batu, serta minuman keras,” ungkap Kapolres.
Adapun para tersangka terdiri dari pelajar usia 13–17 tahun hingga orang dewasa berusia 18–25 tahun, yang sebagian besar berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, dan 6 bambu. Kemudian 1 senapan angin, 3 bondet, serta 1 bom molotov. Selain itu, batu, pecahan kaca, pisau, hingga botol minuman keras. Fasilitas umum yang rusak seperti CCTV jalan, pos polisi, dan barier yang terbakar.
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/bahan peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 213 dan Pasal 212 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
“Ancaman hukuman paling berat adalah penjara 20 tahun, bahkan seumur hidup, khusus bagi mereka yang kedapatan membawa dan menggunakan bahan peledak serta senjata berbahaya,” tegasnya. (*)