Terancam Gagal! Proyek Bantuan Rumah Layak Huni di Aceh Singkil Belum Dikerjakan, Waktu Tersisa 34 Hari

21 November 2025 14:57 21 Nov 2025 14:57

Thumbnail Terancam Gagal! Proyek Bantuan Rumah Layak Huni di Aceh Singkil Belum Dikerjakan, Waktu Tersisa 34 Hari
Pembangunan rumah layak huni di dan 3 desa Kain Golong Simpang kanan terlihat belum ada pekerjaan, di lokasi masih sebatas onggokan material sertu. Photo diabadikan, 11 November 2025 lalu. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL LSM Cendikiawan Anak Pahlawan (CAPA) Trimatra Indonesia wilayah Aceh Singkil menyoroti bantuan rumah layak huni di Desa Kain Golong, Simpang Kanan, yang diduga hingga kini belum dikerjakan oleh rekanan pelaksana.

"Saya tidak yakin, dan merasa pesimis rekanan pelaksana mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 34 hari ke depan. November ini saja sudah nyaris berlalu tersisa 9 hari, sementara di lokasi masih terlihat baru sekadar onggokan sertu saja," kata Azmi KN, ketua LSM CAPA, Jumat, 21 November 2025.

Hasil investigasi pekan lalu, kata Azmi, hanya ditemukan tumpukan sertu dan material lain di lokasi, belum ada tanda-tanda pekerjaan dimulai.

"Ini riskan sekali, dan terancam gagal selesai pekerjaan proyek rumah bantuan untuk masyarakat miskin ini,” ujarnya.

Calon penerima manfaat, lanjut Azmi, telah ditetapkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Aceh sebagai salah satu dari 20 penerima rumah layak huni di Aceh Singkil tahun 2025.

Azmi menyayangkan lambatnya rekanan dalam melaksanakan pembangunan. Jika proyek ini tidak selesai tepat waktu, yang dirugikan jelas adalah masyarakat penerima manfaat, termasuk janda yang tidak memiliki tempat tinggal.

"Ia seorang janda tidak punya penghasilan tetap, domisili di dusun 3 Desa Kain Golong, Simpang Kanan. Jelas telah ditetapkan menjadi salah satu penerima, dari 20 calon penerima se-Aceh Singkil, " ucap Azmi. 

Herannya lagi, sambungnya, rekanan pelaksana lain pekerjaannya hampir memasang rangka atap, tapi proyek ini belum juga dimulai.

"Dalihnya, katanya, dana panjar dari Dinas Perkim Aceh belum turun," ujarnya sambil bingung.

LSM CAPA meminta Dinas Perkim Aceh untuk melakukan blacklist terhadap rekanan pelaksana yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.

"Jangan pula masyarakat menjadi dampaknya," ungkap Azmi. 

Sementara itu, kontraktor pelaksana pembangunan rumah layak huni, Nek Khaidir, dikonfirmasi Ketik.com melalui telepon selular, mengaku optimis masih bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang tercantum dalam kontrak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembangunan rumah layak huni desa Kain Golong belum dikerjakan jelang akhir tahun dinas Perkim Aceh 2025