KETIK, KEDIRI – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Penandatanganan itu dilakukan bersama aparatur pemerintahan hingga badan usaha daerah.
"IAC yang kita tandatangani hari ini berkaitan dengan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ke depan, kita harus memperkuat pengawasan baik secara internal melalui APIP maupun secara eksternal," kata Mbak Wali Vinanda sapaan akrabnya usai menandatangani IAC seusai apel di Balai Kota Kediri, Rabu, 26 November.
Selain penandatanganan IAC, tambahnya, Pemkot Kediri juga sudah mengeluarkan surat edaran berisi larangan adanya praktik penyuapan, gratifikasi dan pungli. Ia menegaskan komitmennya untuk menciptakan zero pungli di seluruh layanan publik.
"Harapannya ini menjadi komitmen seluruh keluarga besar pemkot kedepan tidak ada lagi tekanan, pungli, gratifikasi dan penyuapan dalam memberikan layanan. Tidak ada lagi permintaan biaya di luar aturan resmi," imbuhnya.
Dengan penguatan fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Kediri itu, Mbak Wali Vinanda berharap dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel sehingga Kota Kediri dapat mencapai pemerintahan yang good governance, clear and clean governance.
"Kalau ada yang merasa dimintai padahal tidak ada aturannya mohon untuk membuat laporan. Bisa lewat Lapor Mbak Wali 112 atau bisa datang langsung ke Inspektorat untuk pengaduan," jelasnya.
Mbak Wali Vinanda juga menegaskan agar seluruh aparatur pemerintahan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta melayani masyarakat sepenuh hati. Ia berkomitmen untuk menindak tegas jika ada praktik 'nakal' dalam pemberian pelayanan publik.
"Kita-kan punya alat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan lain sebagainya, kita bekerja sama disitu. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat, jika terbukti kita proses," pungkasnya. (*)
