KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Sosial memastikan bahwa masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit tetap mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan. Meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema Universal Health Coverage (UHC) sebagai solusi bagi warga yang belum memiliki kepesertaan BPJS PBI namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
“Bagi warga Kabupaten Lebak yang belum memiliki BPJS PBI, tetap dapat dijamin pembiayaannya melalui program UHC, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan,” kata Lela Gifty Cleria saat diwawancarai ketik.com, Kamis, 8 Januari 2026.
Lela menjelaskan, salah satu syarat utama untuk mendapatkan jaminan pembiayaan tersebut adalah warga yang bersangkutan termasuk dalam kategori desil kesejahteraan 1 sampai desil 5 serta sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Untuk masyarakat yang benar-benar masuk kategori desil 1 hingga desil 5, mereka berhak memperoleh BPJS PBI dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, bagi warga yang berada pada kategori desil 6 hingga desil 10, pemerintah daerah tidak dapat memberikan BPJS PBI gratis.
"Namun demikian, Pemkab Lebak tetap menjamin biaya perawatan kesehatan selama warga tersebut dirawat di rumah sakit melalui mekanisme UHC,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lela menambahkan bahwa penentuan kelayakan penerima BPJS PBI tidak hanya mengacu pada data desil kesejahteraan, tetapi juga mempertimbangkan status pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Warga dengan status pekerjaan buruh lepas masih dapat dipertimbangkan sebagai penerima BPJS PBI. Namun apabila dalam KTP tercatat sebagai pengusaha atau wiraswasta, maka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BPJS PBI gratis,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terkendala biaya ketika membutuhkan layanan kesehatan, sekaligus menjaga agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
