Hamas Desak Sanksi Internasional atas Ulah Baru Israel di Tepi Barat

25 Februari 2026 10:13 25 Feb 2026 10:13

Thumbnail Hamas Desak Sanksi Internasional atas Ulah Baru Israel di Tepi Barat

Pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat. (Wikimedia Commons/Travel 2 Palestine)

KETIK, JAKARTA – Kelompok Hamas mendesak komunitas internasional untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel menyusul kebijakan terbaru pemerintah Israel yang dinilai memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. Seruan itu muncul setelah hampir 20 negara mengeluarkan kecaman bersama terhadap langkah-langkah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 24 Februari 2026, pemerintah Israel yang didominasi menteri sayap kanan telah menyetujui serangkaian kebijakan baru bulan ini yang memicu kecaman luas. Di antaranya adalah peluncuran proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai “tanah negara” serta pemberian izin bagi warga Israel untuk secara langsung membeli tanah di wilayah tersebut.

Langkah tersebut memicu kecaman internasional. Sebanyak 18 negara, termasuk Mesir, Arab Saudi, Prancis, dan Spanyol, menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari jalur yang jelas menuju perubahan realitas di lapangan dan berpotensi mendorong aneksasi de facto.

Dalam pernyataan bersama mereka, negara-negara tersebut menilai kebijakan Israel sebagai “serangan langsung dan disengaja terhadap kelangsungan negara Palestina dan pelaksanaan solusi dua negara.”

Hamas dalam pernyataan tertulisnya menyambut kecaman tersebut sebagai “langkah ke arah yang benar dalam menghadapi rencana ekspansionis pendudukan.” Kelompok yang berkuasa di Gaza itu mendesak negara-negara yang mengkritik Israel untuk mengambil tindakan lebih jauh dengan menjatuhkan sanksi yang bersifat menekan dan menghentikan kebijakan yang disebutnya sebagai upaya aneksasi, ekspansi permukiman, serta pemindahan paksa warga Palestina.

Menurut data yang dikutip dalam laporan tersebut, sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di Tepi Barat. Sementara itu, lebih dari 500.000 warga Israel menetap di permukiman-permukiman yang dibangun di wilayah itu. Permukiman tersebut secara luas dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Perluasan permukiman Israel menjadi salah satu isu paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel. Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2334 pada 2016 menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 “tidak memiliki keabsahan hukum” dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Selain itu, pada 2024, Mahkamah Internasional mengeluarkan opini penasihat yang menyatakan bahwa pendudukan berkepanjangan dan perluasan permukiman melanggar hukum internasional.

Salah satu proyek yang kembali menjadi sorotan adalah rencana pengembangan kawasan E1 di sebelah timur Yerusalem, yang bertujuan menghubungkan blok permukiman Ma'ale Adumim dengan Yerusalem Timur. Para pengamat menilai proyek ini dapat semakin mempersulit terwujudnya negara Palestina yang berkesinambungan secara geografis.

Di tengah meningkatnya ketegangan, perluasan permukiman juga dibarengi laporan meningkatnya kekerasan oleh pemukim terhadap warga Palestina di sejumlah wilayah Tepi Barat. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sejumlah pemerintah Eropa sebelumnya telah berulang kali menyerukan akuntabilitas serta penahanan diri untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Situasi di Tepi Barat dan Gaza terus menjadi perhatian komunitas internasional, terutama dalam konteks upaya menghidupkan kembali proses perdamaian dan menjaga peluang solusi dua negara yang kian tergerus oleh dinamika politik di lapangan.

Tombol Google News

Tags:

Tepi Barat Israel gaza Hamas two state solutions Palestina yahudi Zionis Board of Peace