KETIK, SURABAYA – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Surabaya Achmad Zaini kembali mengungkap praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Kali ini, bukan hanya ijazah yang ditahan oleh pihak perusahaan, tetapi juga dokumen penting lain seperti akta kelahiran.
Temuan ini terungkap setelah Disnakertrans menerima sejumlah laporan dari Posko yang sudah dibuka Wali Kota Surabaya dari karyawan yang merasa dirugikan.
Achmad menyebutkan bahwa ada laporan salah satu perusahaan di Surabaya menahan akta kelahiran.
Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan.
"Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran," jelasnya pada Kamis 24 April 2025.
Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis 24 April 2025 pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja.
Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.
"Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian," kata Achmad Zaini.
Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya.
Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.
"Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," ujarnya.
Menurut Zaini, Wali Kota Eri Cahyadi, secara khusus menginstruksikan agar penyelesaian kasus penahanan ijazah dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan usaha di Surabaya.
"Saya diperintah Pak Wali Kota Eri jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja," tuturnya. (*)
Tak Hanya Penahanan Ijazah, Disnakertrans Surabaya Temukan Perusahaan Tahan Akta Kelahiran
24 April 2025 15:35 24 Apr 2025 15:35
Kepala Disnakertrans Surabaya, Achmad Zaini. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Trend Terkini
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
6 Februari 2026 01:21
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari
Tags:
Achmad Zaini perusahaan penahan ijazah perusahaan penahanan akta Disnakertrans Surabaya surabaya Laporan wargaBaca Juga:
Terbanyak! Lebih 50 Wartawan PWI Jatim Hadiri HPN 2026 di Serang BantenBaca Juga:
Kendaraan Listrik Kian Dilirik, BYD Tampil Dominan di BCA Expoversary SurabayaBaca Juga:
Unair Perkenalkan Prodi Antropologi FISIP, Ajak Mahasiswa Pahami Manusia dari Dalam BudayaBaca Juga:
Pemkot Surabaya Teken MoU dengan 32 Kampus, Beasiswa Pemuda Tangguh Makin Berdampak LuasBaca Juga:
Pelanggan PDAM Merapat! Pekerjaan Trial Otomasi Rumah Pompa Keputih, Ini Wilayah Alami Gangguan AirBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
