Suami di Tuban Jual Istri Rp300 Ribu kepada Pria Hidung Belang

25 Juli 2025 15:01 25 Jul 2025 15:01

Thumbnail Suami di Tuban Jual Istri Rp300 Ribu kepada Pria Hidung Belang
Ilustrasi suami jual istri (Foto: Freepik)

KETIK, TUBAN – Seorang suami di Kabupaten Tuban berinisial AM (27) tahun menjual istrinya sendiri berinisial I (27) kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat senilai 150 hingga 300 ribu rupiah.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus perdagangan perempuan yang melibatkan pasutri tersebut berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. 

Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan sampai penggrebekan terhadap AM di kawasan rumah kos di wilayah Alfalah, pada Minggu 22 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam penggrebekan, polisi mendapati dua pasangan bukan suaminya pria berinisial D dan perempuan berinisial I tengah berhubungan badan. Sementara suami AM tengah menunggu D dan I di luar kamar kos.

"Dari informasi masyarakat selanjutnya unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan kemudian didapatkan informasi bawah saudara AM telah menawarkan istrinya melalui aplikasi Michat di dalam sebuah kamar kos," kata Kasatreskrim AKP Dimas, Jumat 25 Juli 2025.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 ribu, 2 buah buku nikah dan enam unit handphone. Lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perdaganganmanusiatuban Polrestuban Hukum&kriminal Pemkabtuban