Soal PT Abdya Mineral Prima, BEM STKIP Muhammadiyah Tuntut Lima Hal ke DPRK

28 Agustus 2025 23:48 28 Agt 2025 23:48

Thumbnail Soal PT Abdya Mineral Prima, BEM STKIP Muhammadiyah Tuntut Lima Hal ke DPRK
Wakil Ketua BEM STKIP Muhammadiyah Abdya, Rahmat Maulana. (Foto: for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Muhammadiyah Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat segera bersikap tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas PT Abdya Mineral Prima.

Izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui DPMPTSP Aceh itu dinilai sarat kejanggalan, berpotensi memicu konflik sosial, serta mengancam kelestarian lingkungan.

Wakil Ketua BEM STKIP Muhammadiyah Abdya, Rahmat Maulana, menegaskan tambang emas di Kecamatan Kuala Batee sangat meresahkan masyarakat. Ia menuding proses penerbitan izin minim transparansi dan tanpa keterlibatan publik. 

“Kami beri waktu tujuh hari kepada DPRK Abdya untuk mengeluarkan sikap resmi dan merekomendasikan pencabutan izin ini. Jika mereka diam, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Rahmat, Kamis, 28 Agustus 2025.

BEM STKIP Muhammadiyah Abdya menilai aktivitas tambang akan menimbulkan kerusakan serius, mulai dari pencemaran lingkungan, hilangnya lahan pertanian produktif, hingga potensi bentrok sosial. Mereka juga menyoroti indikasi manipulasi dokumen perizinan, sebab sejumlah kepala desa mengaku hanya menandatangani dokumen survei, bukan persetujuan tambang.

Dalam sikap resminya, BEM menyampaikan lima tuntutan kepada DPRK Abdya:

  1. Mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Abdya Mineral Prima kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM.
  2. Melakukan investigasi dan audit transparansi terhadap proses izin, termasuk dugaan manipulasi rekomendasi gampong.
  3. Menetapkan moratorium izin tambang baru di Abdya hingga ada regulasi perlindungan masyarakat.
  4. Menjamin perlindungan lahan pertanian dan ekosistem hutan lewat kebijakan konkret di tingkat kabupaten.
  5. Menyusun qanun daerah tentang pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada keberlanjutan dan partisipasi rakyat.

“BEM STKIP Muhammadiyah Abdya siap mengawal persoalan ini bersama mahasiswa, OKP, dan masyarakat. Jika DPRK tidak bergerak, maka langkah konstitusional dan aksi massa akan kami tempuh,” pungkas Rahmat. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Abdya Mineral Prima Aceh Barat Daya abdya . Tambang emas Ekplorasi Emas BEM STKIP Muhammadiyah