KETIK, BANDUNG – Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan / BPJSTK) perlu menekankan konsep pembangunan Pentahelix untuk percepatan pencapaian target Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) Ketenagakerjaan tahun 2045 secara nasional sebesar 99,5%.
Berdasar data Kementerian Dalam Negeri, hingga Oktober 2025 capaian UCJ nasional baru mencapai 37,01% dari target tahun 2025 tercapai UCJ 52,15%.
Penguatan sinergi pentahelix yang melibatkan kalangan akademisi, dunia usaha, masyarakat, pemerintahan daerah dan media massa di beberapa telah terbukti membuat BPJSTK mampu melakukan percepatan coverage secara masif.
Kolaborasi BPJSTK dengan pemda sudah dilakukan di berbagai daerah, selain juga dengan pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri setempat.
Kerjasama BPJSTK dengan pemda ini tentu tidak akan tercapai dengan baik apabila tidak ada political will dari kepala daerahnya yang tidak berkomitmen untuk mensejahterakan warganya, terutama bagi kalangan para pekerja.
Salah satu contoh sinergi yang baik dilakukan antara BPJSTK Bandung-Bojongsoang dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sejak dilantik menjadi Bupati Bandung periode pertama pada 26 April 2021, Bupati Dadang Supriatna telah menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam program yang berpihak kepada masyarakat, termasuk pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis kepada masyarakat rentan.
Bisa gratis, karena premi kepesertaannya didanai APBD. Bahkan Kabupaten Bandung menjadi daerah terbesar di Jawa Barat yang mengelontorkan APBD untuk kepesertaan BPJSTK gratis. Lebih dari itu, Pemda Kabupaten Bandung pun menerbitkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bahkan di masa awal periode pertama pemerintahannya, Bupati Dadang Supriatna sudah memfaslitasi berdirinya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung yang berlokasi di Jalan Raya Bojongsoang Ruko Buah Batu Square Kecamatan Bojongsoang, Rabu 9 Agustus 2023.
Dengan kebijakan Bupati Dadang Supriatna ini, berdasar data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung hingga Desember 2024, Universal Coverage (UCJ) Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung sudah mencapai 39,84% atau setara 523.850 tenaga kerja (TK) dari Gap UCJ 1.314.911 TK yang banyak didominasi sektor industri dan jasa. Artinya, sudah melebihi capaian tingkat nasional yang sebesar 37,01%.
Setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Disnaker memang menargetkan percapaian UCJ mulai 8 hingga 10%. Target peningkatan tersebut terealiasi dari tahun ke tahun di mana sejak awal 2021 baru mencapai 24,5%, di akhir 2021 naik menjadi 26,93%, kemudian menjadi 32,31% di tahun 2022, naik lagi menjadi 33,94% di tahun 2023, hingga pada akhir 2024 tarealisasi 39,84%.
Atas dedikasi dan prestasinya, Bupati Bandung pun menerima Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2024 dari Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin waktu itu. Bupati Dadang Supriatna menerima dua penghargaan dari dua kategori yakni Kabupaten dengan Coverage Terbaik dan Kategori Desa dengan Coverage terbaik.
Kedua penghargaan diserahkan Wapres RI bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy kepada Bupati Bandung, di Ballroom Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta, Kamis 12 September 2024.
Paritrana Award 2024 yang diterima Bupati Bandung ini menunjukkan hasil karya kolaborasi yang solid antara Pemda Kabupaten Bandung dan BPJSTK Bandung-Bojongsoang.
Melalui political will atau kebijakan sejak ia menjabat Bupati Bandung pada periode pertama, Dadang Supriatna dinilai berhasil karena telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan total kepada 523.850 TK. Per Oktober 2025, sebanyak 203.207 TK dan masyarakat rentan di antaranya mendapatkan kepesertaan BPJSTK gratis yang preminya dibiayai APBD.
Para penerima BPJSTK gratis dari Pemkab Bandung itu akan memperoleh tiga manfaat sekaligus, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Alhamdulillah coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung semakin meningkat. Saat ini kami membayarkan premi dengan APBD lebih dari 200 ribu tenaga kerja dan masyarakat rentan di Kabupaten Bandung. Dan ini diakui merupakan yang tertinggi di Indonesia,” kata Kang DS.
Hingga kini Bupati Kang DS terus berupaya meningkatkan kualitas dan cakupan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung dengan menyasar berbagai segmen baru demi memberikan perlindungan bagi mereka.
“Mulai dari petani, guru ngaji, pengurus RT/RW, Linmas, kader PKK, petugas Posyandu sekarang semuanya telah di-cover BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Kang DS.
Bupati juga menyebut menganggarkan iuran BPJSTK gratis bagi 88 ribu petani se-Kabupaten Bandung. Sebab bagaimanapun ia ingin mengantisipasi jika ada petani yang mengalami kecelakaan kerja saat bertani.
Menurutnya, pemberian BPJSTK gratis ini penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani.
“Kalau petaninya meninggal dunia saat bekerja, itu ada jaminan Rp42,5 juta dan kalau sudah tiga tahun ditambah lagi menjadi Rp144 juta untuk beasiswa sampai menguliahkan anak-anaknya,” jelas Kang DS.
Dengan memberikan perlindungan terhadap petani, kata Kang DS, pada akhirnya akan memberikan dampak terhadap stabilitas pangan.
Grafis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kab Bandung
Kepesertaan Gratis Pelaku Transportasi Tradisional
Bupati Dadang Supriatna juga memberikan kepesertaan BPJSTK secara gratis kepada para pengayuh becak, sopir angkot, tukang ojek pangkalan, dan kusir delman. Menurutnya, mereka merupakan operator transportasi sederhana dan tradisional yang turut menggerakkan perekonomian masyarakat.
Sebagai bentuk perhatian, Pemkab Bandung memberikan perlindungan jaminan sosial berupa asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, para pekerja transportasi tradisional dan keluarganya bisa merasa lebih tenang karena sudah terlindungi jika terjadi risiko saat bekerja.
Kepesertaan Gratis Penyelenggara Pemilu
Tidak cukup sampai di situ, di tahun pemilu Bupati Bandung juga pernah menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris dari 19 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Waktu itu ada sembilan orang di antaranya meninggal dunia sebelum hari H pencoblosan dan 10 orang setelah hari H pencoblosan pemilu. Penyerahan santunan sebesar Rp42 juta per ahli waris dari BPJS Ketenegakerjaan itu dilaksanakan di Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Jl Sindangwangi Kecamatan Soreang, Selasa 20 Februari 2024.
Kebanyakan petugas yang meninggal adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panwaslu. Rata-rata mereka meninggal dunia akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Apa yang diantisipasi Bupati Bandung Dadang Supriatna ternyata benar terjadi. Jauh-jauh hari, Bupati Bandung sudah mengantisipasi bilamana terjadi lagi seperti kejadian di Pemilu 2019, di mana banyak petugas penyelenggaran Pemilu yang sakit bahkan sampai meninggal dunia.
“Maka pada saat itu saya langsung memberikan kebijakan, bahwa untuk jumlah petugas KPPS bersama Panwascam semuanya di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan secara gratis, baik untuk petugas yang sakit, maupun yang meninggal dunia. Itu semua baik yang sakit maupun meninggal dunia biaya rumah sakitnya bebas, tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun” tandas Bupati Bedas.
Kepesertaan Gratis Ustaz Ustazah
Kebijakan dari Bupati Bandung Dadang Supriatna ini juga diikuti oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung yang memasukkan sebanyak 465 orang yang ikut program insentif ustaz dan ustazah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatangan kerja sama itu dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, dan Ketua Baznas Kabupaten Bandung KH. Yusuf Ali Tontowi, Jumat 13 Desember 2024.
Menurut Yusuf, dari 1.030 orang yang mendapatkan insentif ustaz dan ustazah hanya 465 orang yang mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebab sisanya sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Bandung, sehingga hanya 465 orang yang ikut program ini," kata Yusuf.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mencatat data total peserta yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mencapai 203.207 tenaga kerja.
Angka ini mencakup berbagai kelompok pekerja informal maupun formal, termasuk petani, pekerja transportasi, kader posyandu, kader PKK, hingga perangkat desa, RT dan RW serta yang lainnya. Tak ketinggalan, para non-ASN di lingkungan Pemkab Bandung seperti bagi pekerja sektor jasa konstruksi juga termasuk dalam jumlah tersebut.
Rizal menegaskan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terhadap kesejahteraan masyarakatnya sangat tinggi. Terbukti dari kepesertaan perangkat desa, kader PKK, hingga RT/RW yang telah mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Per Oktober 2025, tercatat sebanyak 203.207 tenaga kerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” ujar Rizal, Selasa, 30 September 2025.
Dari sisi perlindungan risiko kerja, kata Rizal, BPJSTK juga telah memberikan manfaat perawatan, pengobatan, maupun santunan kepada peserta maupun ahli warisnya. Hingga kini tercatat 26 kasus kecelakaan kerja yang telah mendapatkan manfaat sebesar Rp857.096.930.
Lebih lanjut Rizal menyebutkan, jumlah kasus kematian yang tercatat mencapai 1.454 kasus dengan total nilai santunan yang disalurkan mencapai Rp61,266 miliar.
Rizal menuturkan proses pencairan jaminan kematian di Kantor Cabang membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran secara terintegrasi antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta kini tak perlu lagi khawatir saat mengalami risiko kecelakaan kerja. Peserta dapat mendapatkan manfaat pengobatan dan perawatan akibat risiko kecelakaan kerja pada mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), detail kronologis kejadian kecelakaan kerja, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja wajib melakukan pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja paling lambat 2×24 jam sejak kejadian kecelakaan kerja dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan.
“Formulir pelaporan kecelakaan kerja dan informasi persyaratan bisa diakses langsung melalui situs web atau datang langsung ke Kantor Cabang,” kata Rizal.
Dengan meningkatnya jumlah peserta dan percepatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang berharap masyarakat Kabupaten Bandung merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Rizal menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama untuk tenaga kerja menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki oleh masyarakat.
“Karena itu kita berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masyarakat,” ujarnya.
Dengan sinergi yang baik dengan Pemkab Bandung, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Bojongsoang akhirnya bisa mencatat peningkatan signifikan dalam perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bandung. (*)
