Siap-siap! Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang

31 Desember 2025 22:15 31 Des 2025 22:15

Thumbnail Siap-siap! Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang
Kajari Kabupaten Malang, Fahmi, saat pers rilis akhir tahun. (Foto: Binar Gumilang/ketik.com)

KETIK, MALANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang terus didalami Kejari. Hal ini disampaikan saat rilis akhir tahun kinerja Kejari Kabupaten Malang, Rabu, 31 Desember 2025.

Kajari Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan, untuk tahun 2026, pihaknya menargetkan penuntasan perkara, terutama tindak pidana korupsi atau Tipikor.

"Mahkota kami (Kejari Kabupaten Malang) adalah penanganan korupsi. Jadi, ke depan harus lebih baik dalam menangani korupsi daripada sekarang," ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, ia mengatakan, langkah penanganan perkara termasuk korupsi ke depannya ditingkatkan dan harus lebih baik daripada sebelumnya. 

Sedangkan khusus perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang dijelaskan secara langsung oleh Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra.

"Saat ini masih proses pendalaman saksi-saksi dan perhitungan keuangan negara. Kalau sudah selesai, segera kami tetapkan tersangka,” ucapnya di tempat yang sama. 

Ia mengaku perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten 2022-2023 akan dapat terselesaikan secepatnya. “Mungkin bulan depan perkara ini secepatnya selesai," jelasnya.

Diperoleh informasi, dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang itu merupakan anggaran 2022-2023. Modusnya, hibah Rp2,5 miliar adalah pencairan dana ke masing-masing cabor tersebut tidak sesuai nominal.

Hibah tersebut dikucurkan untuk operasional cabor yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim 2022 dan 2023 di Lumajang, Jember, Sidoarjo, dan Mojokerto. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kabupaten Malang Kabupaten Malang KONI Kabupaten Malang Korupsi
05. Home Sidebar 2