KETIK, GRESIK – Polemik lahan di kawasan PT Bungah Industrial Park (BIP) yang berlokasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kini mulai menunjukkan perkembangan positif.
Sebagian warga yang selama ini menempati area proyek telah menerima uang tali asih dari pihak perusahaan.
Meski demikian, situasi di lapangan belum sepenuhnya tuntas. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah warga yang memilih untuk menolak tawaran tersebut dan tetap bertahan di lokasi sengketa.
Pemberian tali asih ini merupakan bentuk pertanggungjawaban PT BIP kepada masyarakat terdampak, dengan besaran nominal yang disesuaikan berdasarkan luasan lahan yang ditempati.
Selain tali asih, perusahaan juga berkomitmen memberikan prioritas penyerapan tenaga kerja bagi warga sekitar sebagai bagian dari dampak pembangunan proyek.
Project Manajer PT Bungah Industrial Park, Antonius Teguh Wisnu, mengakui bahwa pembangunan di wilayah Gresik Utara tersebut sempat diwarnai polemik terkait status kepemilikan lahan. Namun, ia menekankan bahwa saat ini sebagian warga sudah menerima kompensasi yang diberikan perusahaan.
"Sebagian warga sudah menerima uang tali asih dari perusahaan. Meski saat ini masih ada 10 warga yang belum. Kami berupaya baik kepada warga karena perusahaan memiliki alas hak sertifikat resmi dari BPN," tegas Antonius Teguh.
Secara legalitas, Antonius menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyebut bahwa warga yang menempati lahan tersebut tidak mengantongi alas hak kepemilikan yang kuat secara sah.
Oleh karena itu, pihak manajemen menilai keberadaan warga di atas lahan tersebut bersifat pemanfaatan tanpa dasar legal. Namun, PT BIP tetap memilih jalur kekeluargaan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan tali asih sebagai bentuk kepedulian sosial, bukan karena kewajiban hukum.
“Perusahaan sudah menawarkan tali asih dan sebagian besar sudah menerima. Kami terus melakukan negosiasi secara persuasif, tetapi memang ada warga yang masih menolak,” tambahnya.
Walaupun penolakan dari sebagian warga menjadi tantangan dalam percepatan proyek, pihak perusahaan berkomitmen untuk terus mengedepankan ruang dialog demi mencari solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur hukum.(*)
