Ribuan Tenaga Honorer di Situbondo Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

17 September 2025 04:01 17 Sep 2025 04:01

Thumbnail Ribuan Tenaga Honorer di Situbondo Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Selasa 16 September 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mengangkat sebanyak 5.831 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa 16 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer yang selama ini turut berkontribusi dalam pembangunan daerah Kabupaten Situbondo. “Pengangkatan ini diharapkan dapat memacu semangat para pegawai untuk memberikan pelayanan publik yang secara maksimal,” ujar Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Dengan kebijakan ini, lanjut Mas Rio, panggilan akrabnya, para honorer yang telah berdedikasi dapat bekerja lebih optimal dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik. “Ini komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujarnya.

Selain itu, Mas Rio juga telah meminta kepada RSUD dr. Abdoer Rahem untuk memfasilitasi tes kesehatan sebagai syarat pemberkasan PPPK paruh waktu. “Semoga kebijakan ini benar-beanar diraskannya oleh Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.

Di lain pihak, Samsuri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo menjelaskan, saat ini seluruh honorer yang diusulkan tengah melengkapi berkas administrasinya. “Semua berkas tersebut akan diajukan secara daring ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Samsuri.

Para honorer yang diusulkan, lanjut Samsuri, merupakan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap satu dan dua namun belum berhasil lulus, serta termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang gagal namun sudah terdaftar di database BKN.

"Pak Bupati mengambil kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak lolos seleksi sebelumnya agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini sangat membantu para honorer yang telah lama mengabdi," tutur Samsuri.

Lebih lanjut, Samsuri menjelaskan, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses pengusulan. Para calon PPPK paruh waktu diminta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi paling lambat pada tanggal 22 September 2025. Apabila mereka tidak bisa melengkapi, maka mereka tidak akan diikutsertakan dalam pengusulan ke BKN.

“Perubahan status ini tidak akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima para honorer. Pendapatan mereka tetap sama seperti sebelumnya, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dan status PPPK paruh waktu ini lebih kepada pengakuan formal atas kontribusi para honorer,” jelas Samsuri.

Samsuri menegaskan bahwa tidak ada perubahan penghasilan, namun ini memberi kepastian status kerja mereka di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Situbondo. “Dari data yang dihimpun BKPSDM Situbondo, dari total 5.831 honorer yang akan diusulkan, terdiri atas 978 tenaga pengajar, 1.005 tenaga kesehatan, dan 3.848 tenaga teknis,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

ribuan tenaga honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh waktu Di Situbondo Mas Rio