KETIK, PEMALANG – Sebanyak 3.384 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Pemalang dipastikan segera diangkat setelah melalui tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 16 September 2025.
Ia menyebutkan, ribuan formasi itu terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 311 orang, tenaga guru 571 orang, dan tenaga teknis 2.502 orang.
“Total keseluruhan ada 3.384 formasi yang sudah diumumkan. Saat ini tahapannya adalah pengisian DRH,” jelas Eko.
Perbedaan P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Eko mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang bingung terkait istilah P3K penuh waktu dan paruh waktu. Perbedaannya, kata dia, terletak pada sumber pembiayaan gaji.
“Kalau P3K penuh waktu, gajinya dari belanja pegawai sesuai aturan ASN. Sedangkan paruh waktu reward-nya diambil dari belanja barang dan jasa melalui APBD, bukan belanja pegawai,” terangnya.
Meski disebut paruh waktu, kata dia, jam kerja tetap sama, yakni 37,5 jam per minggu. “Hanya sistem pembiayaannya yang berbeda, dan penghasilan tidak boleh lebih kecil dari yang sebelumnya diterima,” imbuhnya.
Proses Pengangkatan dan SKCK
BKD Pemalang telah mengumumkan hasil penetapan pada 11 September 2025. Para peserta wajib mengisi DRH hingga 20 September sebagai syarat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Awalnya deadline nasional 15 September, tapi karena ada kemunduran penetapan pusat, kita perpanjang hingga 20 September. Setelah itu langsung kita usulkan ke BKN,” ujarnya.
Terkait syarat SKCK yang berpotensi menimbulkan antrean, BKD sudah berkoordinasi dengan Polres Pemalang. “Pengurusannya dibagi ke polsek-polsek agar tidak menumpuk di Polres,” kata Eko.
Kontrak Tahunan, Kinerja Jadi Penentu
Untuk masa kontrak, P3K paruh waktu akan dievaluasi setiap tahun. “Kalau P3K penuh waktu kontraknya lima tahun. Paruh waktu tetap ada evaluasi tahunan. Jika kinerjanya baik, kontrak diperpanjang. Tapi kalau ada pelanggaran disiplin, apalagi kategori sedang atau berat, bisa dihentikan,” tegasnya.
Eko berharap seluruh P3K paruh waktu di Pemalang menjaga integritas, disiplin, dan profesionalitas kerja. “Kalau bekerja dengan baik, peluang perpanjangan kontrak pasti lebih besar,” pungkasnya.(*)