KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, resmi mengukuhkan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai wadah pelestarian budaya dan penguatan nilai-nilai kearifan lokal. Pengukuhan berlangsung di Pendopo Desa melalui rapat pembahasan Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Adat Desa, yang dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.
Kepala Desa Junjung, Hari Santosa, menjelaskan bahwa pendirian LAD menjadi langkah penting untuk menjaga identitas desa sekaligus memastikan tradisi dan hukum adat tetap relevan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Lembaga Adat Desa bukan sekadar organisasi, tetapi rumah besar bagi seluruh warisan leluhur kita,” kata Hari, Rabu malam, 10 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa LAD akan berperan dalam musyawarah desa, penyelesaian sengketa adat, hingga promosi budaya Desa Junjung.
Perdes yang disahkan mengatur secara rinci tugas, fungsi, hak, serta kewajiban LAD, termasuk mekanisme keanggotaan dan kepengurusannya.
Pengurus inti LAD Junjung periode pertama juga resmi dikukuhkan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua: Budiarto
Wakil Ketua: Supri
Sekretaris 1: Jaelani
Sekretaris 2: Prila
Bendahara 1: Agus Purwito
Bendahara 2: Danang
“Dengan terbentuknya LAD Junjung ini, kami berharap desa semakin maju tanpa meninggalkan akar budayanya. Adat harus menjadi pilar pembangunan berkelanjutan,” lanjut Hari.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Trantib Kecamatan Sumbergempol, Bambang Parikesit, yang mewakili Camat Heru Junianto, menekankan pentingnya kolaborasi antara LAD dan pemerintah desa.
“Kami berharap LAD dapat menjadi filter terhadap pengaruh negatif dan menjadi sumber inspirasi bagi pembangunan desa yang berkarakter,” ujar Bambang.
Ia memberikan dukungan penuh atas pengukuhan kepengurusan LAD Junjung yang pertama, sekaligus menyebutnya sebagai tonggak sejarah baru bagi Desa Junjung.
“Pemerintah Kecamatan Sumbergempol mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah merumuskan Perdes ini. Ini adalah wujud nyata otonomi desa dalam melindungi adat istiadatnya,” tegasnya.
Acara tersebut dihadiri Camat Sumbergempol yang diwakili Kasi Trantib Bambang Parikesit, aparat penegak hukum, Kepala Desa Junjung Heru Susanto, Sekdes Junjung, narasumber Wawan Susetya selaku budayawan, seluruh ketua lembaga desa, penggiat budaya Forsabda, serta masyarakat.
