Reklamasi Ancam Ekosistem di Pesisir Camplong Sampang

17 Agustus 2025 19:49 17 Agt 2025 19:49

Thumbnail Reklamasi Ancam Ekosistem di Pesisir Camplong Sampang
Salah satu kondisi urukan sirtu di pesisir Kecamatan Camplong tepatnya di Taddan (Foto: Rosi).

KETIK, SAMPANG – Pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini menghadapi kerusakan lingkungan yang semakin parah. 

Lahan yang semestinya menjadi kawasan perlindungan ekosistem justru berubah fungsi menjadi tanah reklamasi hasil timbunan sirtu, lalu diduga diperjualbelikan secara terang-terangan oleh oknum, termasuk diduga melibatkan Kepala desa setempat.

Praktik tersebut marak terjadi di sejumlah desa pesisir Kecamatan Camplong, antara lain Desa Dharma Tanjung, Desa Sejati, Desa Dharma Camplong, Desa Tambaan, Desa Banjar Talelah dan Desa Taddan.

Informasi yang dihimpun Ketik menyebutkan, aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun. Lahan yang dibeli langsung diurug untuk dijadikan bangunan rumah maupun tempat usaha.

Lebih memprihatinkan, sebagian kawasan bahkan dialihfungsikan menjadi lahan basah yang dieksploitasi sebagai tambang galian C ilegal. Hasil tambangnya berupa pasir dijual untuk kepentingan komersial.

Akibat praktik tersebut, hutan bakau yang menjadi benteng alami pantai mati secara masif. Ekosistem terumbu karang hancur karena sedimentasi, arus laut berubah, sementara sumber penghidupan nelayan menurun drastis. Abrasi pun semakin menggerus garis pantai Camplong.

Ironisnya, meski kerusakan sudah tampak jelas, Pemerintah Kabupaten Sampang hingga kini terkesan tutup mata. Tidak upaya penertiban maupun pemulihan yang dilakukan.

Padahal aktivitas itu melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa, Agung Pratama Deny Logito mengecam keras praktik tersebut.

"Ini jelas perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap lingkungan hidup. Tanah reklamasi dan lahan basah itu seharusnya untuk kepentingan umum dan konservasi, bukan untuk diperdagangkan atau ditambang secara ilegal. Pemkab Sampang tidak boleh diam," tegasnya.

Ia mengataka , apabila pemerintah daerah tetap membiarkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta aparat penegak hukum pusat.

"Kalau dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tetapi juga hancur ekosistem laut dan hilang mata pencaharian nelayan," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Abrasi Pesisir Kecamatan Camplong Urukan Sirtu Reklamasi Pantai