Ratusan Buruh Kebersihan Tertahan di Area Gerbang Masuk Pabrik PT Semen Indonesia

3 Juli 2025 21:44 3 Jul 2025 21:44

Thumbnail Ratusan Buruh Kebersihan Tertahan di Area Gerbang Masuk Pabrik PT Semen Indonesia
Para buruh menanti di area parkir gerbang pintu area Pabrik Semen Tuban karena ID card terblokir pada Kamis,3 Juli 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Ratusan buruh kebersihan yang bekerja di area Tuban 2, 3, dan 4 milik PT Semen Indonesia Pabrik Tuban, terpaksa terlantar di depan pintu gerbang dan tidak bisa masuk kerja di area Pabrik Semen Tuban pada Rabu 3 Juli 2025

Hal ini lantaran setiap pekerja yang memasuki area pabrik harus membawa kartu akses atau ID card sebagai tanda masuk area produksi. Adapun para buruh yang tidak bisa masuk ke areal pabrik tersebut merupakan pekerja dari tiga perusahaan yang menjadi vendor PT Semen Indonesia. Yakni PT Wira Karya Teknika, PT Niaga Nusantara Mandiri dan PT Sinar Perdana Manunggal yang jumlahnya mencapai sekitar 291 buruh. Mereka tidak bisa masuk ke areal PT Semen Indonesia TUban karena ID Card mereka dinyatakan non aktif.

Menurut Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, pemblokiran ID card bari para pekerja dari perusahaan vendor, seharusnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, dalam mediasi serikat buruh dengan perusahan SI disepakati, bahwa sambil proses 1 bulan ke depan tepatnya bulan Oktober, sistem akan kembali normal. 

"Dulu kata manajemen sambil berjalan buruh (bekerja) akan dikembalikan KWT sistem bulanan," terangnya,

Namun, memasuki awal bulan Juli ini saat pekerja mau melakukan aktivitas bekerja, mereka tidak bisa masuk area perusahan karena ID card pekerja non aktif. Sayangnya, dari perusahan Semen Indonesia belum ada tindakan apapun terhadap kondisi ini.

"Belum ada kepastian dari manajemen perusahaan Semen Indonesia. Kami masih menunggu kepastian dari perusahan maupun dinas Tenaga kerja," sambungnya.

Menurutnya, perusahan masih kekeh tidak mau memasukkan 291 buruh untuk bekerja dengan dalil buruh tidak menerima perjanjian kerja waktu tertentu dengan sistem harian sebagaimana permintaan perusahaan sekarang. Sebaliknya, kata Duraji, buruh meminta perjanjian KWT yang baru harusnya tetap menggunakan sistem Bulanan.

"Perusahaan meminta tandatangan perjanjian kerja tetapi KWT sistem harian. Tetapi, teman-teman meminta sistem bulanan seperti sebelumnya,"ucapnya

Lanjutnya, perjanjian kerja yang baru ini belum ada titik temu perihal status pekerja. Bahkan, permintaan antara buruh dengan perusahaan saling berseberangan. Meski sebelumnya, kata Duraji, PT Semen Indonesia akan mengajukan ke tingkatkan pusat  pada bulan Januari tahun 2026, perihal permintaan buruh tersebut.

 

Foto Gedung Semen Indonesia Pabrik Semen Tuban (3 Juli 2025)(Foto Ahmad Istihar/Ketik)Gedung Semen Indonesia Pabrik Semen Tuban pada Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

 

"Ini kata perusahannya. Permintaan buruh, baru oleh perusahan akan diajukan ke pusat di bulan Januari 2026," jelasnya

Selain kejelasan nasib perjanjian KWT itu, serikat buruh, juga mempertanyakan persoalan lain yakni kompensasi terhadap buruh yang status kontraknya telah berakhir 3 tahun yang kini juga dilanda pemblokiran ID card-nya.

"Kompensasi teman teman yang telah melakukan kontrak kerja 3 tahun dan berakhir, juga belum ada kejelasan," tukasnya 

Untuk itu, kata Duraji serikat buruh akan menunggu kejelasan dari manajemen perusahaan. Namun, bila tidak ada kepastian, serikat buruh akan menggelar aksi guna menuntut hak 291 pekerja.

Saat mencoba konfirmasi, perihal pemblokiran ID card butuh dan status perjanjian kerja waktu tertentu dengan 291 pekerja itu, Senior Manager of Corporate Communication Dharma Suyata, belum memberikan keterangan resminya.

"Ngapunten belum bisa memberikan konfirmasi mas," tulisnya singkat, sembari membubuhkan emoji kedua telapak tangan menyatu.  

Informasi yang dihimpun di lokasi, polemik buruh dengan perusahaan bagian vendor dialami oleh 291 pekerja kebersihan sudah terjadi sejak tiga tahun belakangan. Ditandai perubahan status kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bulanan menjadi PKWT harian, dengan sistem kerja 18 hari per bulan. 

Perubahan ini tanpa disertai kepastian hak normatif sebagai pekerja, termasuk hak kompensasi kontrak kerja berakhir. Hingga bulan Juli 2025 ini, para buruh belum menerima kepastian maupun kejelasan uang kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan alih daya. Meski diaturan, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja dengan sistem kerja PKWT yang masa kontraknya telah selesai. (*)

Tombol Google News

Tags:

Semen Indonesia SIG Disnakerintuban buruhsemen Ekonomi pabriksementuban bumnsemen