KPP Pratama Tuban Edukasi Perpajakan Lewat Aplikasi Coretex bagi Ratusan Perangkat Desa

26 Juni 2025 21:50 26 Jun 2025 21:50

Thumbnail KPP Pratama Tuban Edukasi Perpajakan Lewat Aplikasi Coretex bagi Ratusan Perangkat Desa
Kantor Pajak KPP Pratama Tuban dalam sosialisasi aplikasi corotex kepada aparat pemerintah desa serentak se-Kabupaten Tuban (26 Juni 2025)(Foto Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban gelar pelayanan di luar kantor. Inovasi pelayanan terhadap wajib pajak menyasar perangkat desa se-Kabupaten Tuban, Kamis, 26 Juni 2025.

Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto mengatakan bahwa, pelayanan di luar kantor sebagai wujud pelaksanaan pelayanan prima dalam mensosialisasikan coretax.

Pelayanan dengan pendampingan petugas penyuluh pajak diberikan kepada pemdes untuk mempermudah dan mempraktekkan aplikasi coretax.

"Kegiatan sengaja di setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan agar terfokus di titik umum," ujar Hanis Purwanto.

Lanjutnya, pada bulan Juni ini dijelaskan Haris KPP Pratama telah melaksanakan sosialisasi serentak dibeberapa kecamatan perihal aplikasi coretax.

"Tujuannya agar lebih faham isi dan cara pelaporannya. Kita datangi ke kantor kecamatan masing-masing, agar lebih mudah," tukasnya 

Disisi lain, adanya kemudahan diberikan kantor yang beralamatkan di Jl. Pahlawan, Tuban ini menjadikan abdi desa itu merasa terbantukan. Bahkan merasa wajib pajak lebih cepat dan mudah persiapan lapor pajak bagi administrasi desanya. 

"Alhamdulillah saya merasa terbantu dengan sosialisasi dan praktek coretax ini. Sebab setiap hari kami wajib melaporkan perpajakan. Tidak harus ke kantor Tuban, di kantor kecamatan sudah ada pelatihannya," kata Ahmad, salah satu peserta di kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Diketahui, dalam domain aplikasi coretex itu terdapat sejumlah layanan tentang pelaporan tentang pajak seperti tentang sosialisasi, kewajiban pendaftaran, impersonate, pembuatan billing, pembuatan bukti potong pph pasal 2.

Lainya, juga pembuatan bukti potong pph pasal 22, pembuatan bukti potong pph pasal 23, pembuatan bukti potong pph final, dan pelaporan spt untuk bendaharawan desa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ekonomi Pajak KPPpratama Pemkabtuban pemdeskabtuban tuban