KETIK, BOJONEGORO – Proyek pembangunan infrastruktur penampungan air atau embung di Kabupaten Bojonegoro, pada akhir tahun 2025 tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.
Seluruh program pembangunan dan normalisasi embung dinyatakan rampung 100 persen.
“Alhamdulilah, semua sudah selesai 100 persen dan bahkan melampaui target,” kata Ardian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 31 Desember 2025.
Ardian menjelaskan, pada awal perencanaan, pembangunan embung baru ditargetkan sebanyak tujuh unit.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah embung baru yang berhasil dibangun mencapai sembilan unit.
Sementara itu, untuk kegiatan normalisasi embung, target awal sebanyak sembilan lokasi berhasil direalisasikan hingga 23 lokasi.
“Untuk embung-embung itu, semuanya tersebar di berbagai desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
Dengan selesainya seluruh proyek tersebut dan bertambahnya lokasi penampungan air, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat secara langsung.
Keberadaan embung dinilai penting sebagai upaya menjaga ketersediaan air, terutama di sektor pertanian.
“Khususnya pada musim kemarau, embung-embung ini dapat menjadi cadangan air bagi para petani. Selain itu, pada musim penghujan juga dapat menampung air sehingga mengurangi risiko kerusakan akibat air,” ujarnya.
Untuk memastikan embung dapat berfungsi optimal ke depan, DPU SDA Kabupaten Bojonegoro akan melakukan pemantauan secara berkala.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui pendataan inventaris embung yang telah dibangun maupun dinormalisasi.
“Kita memiliki rutinitas pemantauan, salah satunya dari data inventaris yang kita miliki. Dari data tersebut, kita bisa mengecek kapan embung perlu dilakukan normalisasi dan sebagainya,” ucap Ardian.
Ia menambahkan, partisipasi pemerintah desa juga cukup aktif dalam menjaga keberlanjutan fungsi embung.
Desa-desa yang memiliki embung secara rutin mengajukan permohonan penanganan apabila dibutuhkan.
“Tak hanya itu, rata-rata desa yang memiliki embung sudah aktif melakukan permohonan jika embung di daerahnya membutuhkan penanganan, yaitu melalui proposal resmi,” pungkasnya. (*)
