KETIK, SURABAYA – Budi Said adalah seorang pengusaha properti terkemuka asal Surabaya, Jawa Timur, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya".
Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perumahan, apartemen, dan pusat perbelanjaan.
Beberapa properti terkenal miliknya antara lain Plaza Marina dan Puncak Marina Apartments di Surabaya.
Pada tahun 2018, Budi Said terlibat dalam kasus jual beli emas dengan PT Aneka Tambang (Antam). Ia membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp3,5 triliun melalui seorang marketing Antam cabang Surabaya.
Namun, Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas, sehingga merasa dirugikan dan menggugat Antam.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun.
Namun, pada Januari 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam yang merugikan negara sekitar Rp1,1 triliun.
Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum, termasuk orang dalam PT Antam, untuk melakukan transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan.
Budi Said ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said atas kasus korupsi emas seberat 1,1 ton Antam.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar denda dan mengganti kerugian negara.(*)
Profil Budi Said, Pemilik Plaza Marina yang Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas Antam
27 Desember 2024 17:32 27 Des 2024 17:32

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
budi said Crazy Rich Surabaya PT Antam Emas korupsi emas pemilik Plaza Marina Surabaya Kejaksaan AgungBaca Juga:
DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda BaruBaca Juga:
Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN SurabayaBaca Juga:
PRJ 2025 Surabaya Makin Meriah dengan Promo Menarik dan Hiburan SpektakulerBaca Juga:
Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan TarifBaca Juga:
Penuhi Kebutuhan Industri, Ubaya Buka Prodi Renewable EnergyBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 September 2025 20:15
DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda Baru

23 September 2025 19:54
PRJ 2025 Surabaya Makin Meriah dengan Promo Menarik dan Hiburan Spektakuler

23 September 2025 18:53
Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan Tarif

23 September 2025 18:47
Rencana Pinjaman Pemkot Surabaya Dipangkas Rp1,5 Triliun, DPRD Minta Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Tak Diganggu

23 September 2025 18:30
GPM Surabaya Sediakan 10 Ton Beras hingga Ribuan Liter Minyak

23 September 2025 13:03
BP Tapera Buka Seleksi Pegawai Tahap II, Tawarkan 19 Posisi Strategis

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

