KETIK, SURABAYA – Praktisi Kebijakan Anggaran Mauli Fikr menyoroti soal anggaran pendidikan di Kota Pahlawan yang kurang dari 20 persen, nilainya hanya 19 persen dari total APBD yang mencapai Rp 12,3 triliun.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pemerintah daerah seharusnya mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
"Dalam data yang saya perhatikan, rendahnya komitmen pemkot terhadap pendidikan berdampak langsung pada tidak tercapainya target indeks pendidikan. Padahal ini indikator penting dalam IPM (indeks pembangunan manusia)," jelasnya pada Selasa 1 Juli 2025 di Gedung DPRD Surabaya.
Mauli menyebut kurangnya anggaran pendidikan berdampak besar bagi IPM di Kota Pahlawan hingga selama 4 tahun tidak pernah mencapai target.
Ia mencontohkan, masih banyak warga Surabaya yang harus mengikuti Paket C karena tidak menuntaskan pendidikan formal. Hal ini mengindikasikan masih adanya persoalan serius soal akses dan pemerataan pendidikan.
“Ini harus dijemput. Bisa jadi karena faktor ekonomi, atau akses yang masih terbatas. Apalagi beberapa kecamatan juga disebut masih kekurangan infrastruktur SMP. Ini perlu strategi baru dari Dinas Pendidikan dan Bappeda,” ujarnya.
Tak hanya itu, kenaikan anggaran untuk Kota Surabaya juga tidak terlalu berdampak bagi pendidikan di Kota Pahlawan.
“Ini kan tidak proporsional. Kalau APBD naik 20 persen, kenapa pendidikan cuma naik 3 persen? Sektor lain seperti pariwisata bisa saja kebagian lebih besar, padahal pendidikan adalah kebutuhan dasar dan spending-nya bersifat mandatory,” tegasnya.
Mauli mengungkap bahwa saat ini belanja fungsi pendidikan di Surabaya masih berada di peringkat ketiga, di bawah sektor pelayanan umum dan kesehatan. Padahal secara aturan undang-undang, belanja pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama.
“Undang-undang jelas, pendidikan dulu baru kesehatan. Tapi Surabaya malah pendidikan nomor tiga. Ini harus jadi perhatian,” kata dia.
Ia pun mendorong agar Pemkot bersama DPRD menyusun grand design baru tata kelola kebijakan dan anggaran pendidikan, terlebih dengan adanya dinamika kebijakan nasional, seperti putusan Mahkamah Konstitusi terkait keadilan bagi sekolah negeri dan swasta.
“Kita tidak bisa lagi hanya terpaku pada angka 20 persen. Yang penting bagaimana anggaran pendidikan benar-benar dikelola secara efektif dan proporsional. Negeri dan swasta sama-sama harus mendapat perhatian karena menyangkut pendidikan dasar masyarakat,” pungkas Mauli Fikr. (*)
Praktisi Soroti Anggaran Pendidikan Surabaya, Sebut Tak Sesuai Amanat UUD
1 Juli 2025 20:10 1 Jul 2025 20:10

Rangkuman Berita:
Anggaran pendidikan Surabaya hanya 19% dari APBD (Rp 12,3T), di bawah amanat UU minimal 20%. Mauli Fikr menilai ini sebabkan target indeks pendidikan tak tercapai dan berdampak pada IPM. Prioritas anggaran pendidikan seharusnya utama, bukan ketiga setelah pelayanan umum & kesehatan.
Trend Terkini

29 Sep 2025 21:59
Besok! Pemprov Jatim Gelar Job Fair 2025, Tersedia Ratusan Lowongan Kerja

30 Sep 2025 09:49
Pemkab Lebak Lanjutkan Pembangunan Jalan Bhakti Manunggal, Warga Kecewa Karena Tidak Dituntaskan

2 Okt 2025 21:04
Skandal Kredit di Satpol PP Kota Probolinggo: Staf Palsukan Tanda Tangan Pimpinan demi Pinjol

2 Okt 2025 02:54
BBM Masih Ada, Tapi Pompa Ditutup! Warga Ngamuk di SPBU Keude Paya Abdya

2 Okt 2025 15:16
Turnamen Piala Bupati Halsel 2025 Alami Perubahan Jadwal Pembukaan

Tags:
Mauli Fikr Anggaran Pemkot Surabaya Anggaran Pendidikan Surabaya Praktisi Kebijakan Anggaran SurabayaBaca Juga:
Untag Surabaya Expo 2025: 3.200 Mahasiswa Baru Diajak Rayakan Kreativitas dan NasionalismeBaca Juga:
Ika Pusparona Ingin Menulis Agar Terus DikenangBaca Juga:
Sengketa Penyerobotan Tanah di Medokan Ayu Viral, Ini Kata Pemilik SahBaca Juga:
Four Points by Sheraton Surabaya Meriahkan Halloween Feast Bareng Chef Belinda, Juara Master Chef IndonesiaBaca Juga:
Pembangunan Area The Nook di Perumahan Elit Kantongi Izin, Ini Tanggapan Kuasa HukumBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

5 Oktober 2025 20:07
Untag Surabaya Expo 2025: 3.200 Mahasiswa Baru Diajak Rayakan Kreativitas dan Nasionalisme

5 Oktober 2025 18:46
Jumlah Penonton MotoGP Mandalika 2025 Catat Rekor Baru, Lampaui 140 Ribu

5 Oktober 2025 13:31
Gubernur Khofifah Sempatkan Video Call Mario Aji sebelum Berlaga Moto2 MotoGP Mandalika 2025

5 Oktober 2025 11:20
Komisaris BRI Lukmanul Khakim Masuk Paddock Mario Aji Moto2, Dukung Penuh Super Mario Bersama BRI

5 Oktober 2025 10:05
Perdana! Komisaris BRI Lukmanul Khakim Dukung Langsung Mario Aji di Sirkuit Mandalika

5 Oktober 2025 09:08
Momen Unik di MotoGP Mandalika 2025: Fabio Quartararo Dilamar Fans Berhijab dengan Buku Nikah

Trend Terkini

29 Sep 2025 21:59
Besok! Pemprov Jatim Gelar Job Fair 2025, Tersedia Ratusan Lowongan Kerja

30 Sep 2025 09:49
Pemkab Lebak Lanjutkan Pembangunan Jalan Bhakti Manunggal, Warga Kecewa Karena Tidak Dituntaskan

2 Okt 2025 21:04
Skandal Kredit di Satpol PP Kota Probolinggo: Staf Palsukan Tanda Tangan Pimpinan demi Pinjol

2 Okt 2025 02:54
BBM Masih Ada, Tapi Pompa Ditutup! Warga Ngamuk di SPBU Keude Paya Abdya

2 Okt 2025 15:16
Turnamen Piala Bupati Halsel 2025 Alami Perubahan Jadwal Pembukaan

