Polres Malang Ringkus Pelaku Jambret Kalung Emas Milik Nenek di Wonosari

15 September 2025 12:26 15 Sep 2025 12:26

Thumbnail Polres Malang Ringkus Pelaku Jambret Kalung Emas Milik Nenek di Wonosari
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus penjambretan. (Foto: Rihad Kumala/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pelaku penjambretan kalung emas milik nenek di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang diringkus Polres Malang Pelaku berinisial M (55) asal Kecamatan Tajinan, berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 13 September 2025 siang. Saat kejadian, korban bernama Aptinem (85), tengah memberi makan kambing di kandang. Kemudian, pelaku mendekat dengan dalih meminta sayuran dan plastik.

Namun, bukan meminta, pelaku justru menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang melingkar di leher korban.

Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong hingga warga sekitar mengetahui kejadian itu. Informasi tersebut segera diteruskan kepada aparat Polsek Wonosari yang kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

Foto Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dan barang bukti kalung hasil jambret. (Foto: Humas Polres Malang)Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dan barang bukti kalung hasil jambret. (Foto: Humas Polres Malang)

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, begitu mendapat laporan, polisi segera menindaklanjuti.

“Anggota berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan,” ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku sempat terjatuh saat berusaha kabur dan mengalami luka di kepala serta tubuhnya. Polisi kemudian membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan petugas.

“Meski dalam perawatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, yakni berpura-pura meminta barang kepada korban yang sedang lengah.

“Saat korban lengah, kalung emas ditarik paksa hingga putus. Tindakan ini jelas membahayakan keselamatan korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami sidik tuntas, dan berkas perkara segera kami limpahkan,” tegasnya.

Selanjutnya ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam beraktivitas, terutama kelompok rentan seperti lansia.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tuturnya.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Jambret Kabupaten Malang Wonosari