Polres Malang Tangkap Sejoli Pelaku Aborsi dan Buang Bayi di Sungai Paron

11 September 2025 22:23 11 Sep 2025 22:23

Thumbnail Polres Malang Tangkap Sejoli Pelaku Aborsi dan Buang Bayi di Sungai Paron
Sejoli pelaku aborsi dan pembuangan bayi diamankan Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Sepasang kekasih maupun sejoli ditangkap Polres Malang karena menjadi pelaku aborsi dan pembuangan bayi. Kasus ini diungkap bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki di Sungai Paron Karangploso, Minggu, 24 Agustus 2025.

Identitas Sejoli pasangan kekasih mahasiswa yang diamankan yakni AM (21), mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan terkait ungkap kasus pembuangan bayi hasil aborsi yang diduga dilakukan oleh dua sejoli tersebut.

“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis, 11 September 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kasus ini bermula ketika seorang warga, Suwandi (74), tengah membersihkan aliran Sungai Paron pada Kamis, 21 Agustus 2025 malam. 

Ia melihat sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia.  Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.

Tim kepolisian bersama tenaga medis segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah menjalin hubungan sejak September 2024.

“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” jelasnya.

Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone," terangnya.

AKP Bambang menyebut, AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka kata ia diketahui bukan pasangan suami istri sah. Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kalangan muda, untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang sejoli Kabupaten Malang Aborsi Bayi dibuang