Polemik Pohon SMAN 2 Situbondo Berakhir di Meja Hijau, Sidang Perdana 10 September

28 Agustus 2025 10:39 28 Agt 2025 10:39

Thumbnail Polemik Pohon SMAN 2 Situbondo Berakhir di Meja Hijau, Sidang Perdana 10 September
Sekretaris LBH Mitra Santri, Sabri SH, Kamis 28 Agustus 2025. (Foto: Heru Hartanto/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri akan melanjutkan gugatannya terhadap Kepala SMAN 2 Situbondo ke ranah hukum. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 10 September 2025 di Pengadilan Negeri Situbondo.

Sekretaris LBH Mitra Santri, Sabri, SH, mengatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2025/PN.SIT.

“Proses hukum terhadap penebangan pohon di SMAN 2 Situbondo harus diuji secara hukum di pengadilan agar tindakan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Sabri, Kamis, 28 Agustus 2025.

Sebagai penggugat, Sabri berharap ada keadilan hukum. 

“Harapan kami, sekolah-sekolah di Kabupaten Situbondo tidak ada lagi kisruh gara-gara ada kebijakan kepala sekolah yang bertentangan peserta didik dan seluruh komunitas yang ada di lingkungan sekolah,” katanya.

Pihaknya juga berharap hakim dapat bersikap adil dan bijaksana dalam memutus perkara ini. Hal ini, menurut Sabri, penting untuk menjaga marwah pendidikan di SMAN 2 Situbondo.  Seperti diberitakan, Kepala SMAN 2 Situbondo, Syaiful Bahri, digugat oleh LBH Mitra Santri ke Pengadilan Negeri Situbondo. Gugatan ini dilayangkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, menyusul penebangan puluhan pohon di lingkungan sekolah. 

Penebangan pohon tersebut melanggar status sekolah yang menyandang predikat Adiwiyata, yaitu sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Selain alasan penebangan pohon, gugatan ini juga diajukan karena kepala sekolah dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan siswa-siswi SMAN 2 Situbondo. Keresahan ini bahkan memicu aksi demo damai yang menuntut agar kepala sekolah dimutasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

SMAN 2 Situbondo Penebangan Pohon situbondo LBH Mitra Santri