KETIK, PALEMBANG – Sengketa kepemilikan aset antara Yayasan Bina Darma Palembang dan para pendiri Universitas Bina Darma (UBD) kembali memasuki babak penting. Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa berupa bangunan ruko di kawasan Palembang Square, Rabu 22 April 2026.
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH, bersama Hakim Anggota yang juga Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH. Pemeriksaan dilakukan di lokasi objek yang berada di area sebelah Mall Palembang Square, dengan dihadiri para pihak penggugat, tergugat, serta kuasa hukum masing-masing.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim memastikan secara langsung keberadaan fisik objek sengketa, termasuk letak, batas-batas, serta luas lahan yang menjadi pokok perkara. Tercatat, terdapat lima objek atau lima sertifikat yang diperiksa dalam satu titik terakhir di kawasan ruko tersebut.
Kuasa hukum pihak penggugat, Donald Mamusung, SH, MH, menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Ia menegaskan bahwa inti dari pemeriksaan setempat adalah untuk memastikan eksistensi objek serta batas-batasnya, yang menurutnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kuasa Hukum tergugat, Reinhard Richard A. Wattimena (Kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pemeriksaan setempat (PS) sengketa aset UBD di kawasan Palembang Square, Rabu 22 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
“Dari awal hingga selesai hari ini semua berjalan lancar. Hakikat pemeriksaan setempat ini memastikan keberadaan objek sengketa dan batas-batasnya, dan itu sudah disepakati oleh para pihak,” ujar Donald kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 3, 4, dan 5, Reinhard Richard A. Wattimena, menegaskan bahwa seluruh pihak telah sepakat terkait keberadaan, luas, dan penguasaan objek sengketa.
“Jadi jelas objek gugatan itu ada. Kami dari pihak tergugat akan tetap mengikuti jalannya persidangan, termasuk agenda pemeriksaan saksi dari penggugat,” ujarnya.
Reinhard juga berharap perkara ini dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta mendapat perhatian publik mengingat sengketa tersebut berkaitan dengan dunia pendidikan.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawal perkara ini, karena ini menyangkut kontribusi terhadap pembangunan pendidikan nasional,” tambahnya.
Terkait dinamika persidangan sebelumnya, Reinhard menampik adanya kericuhan. Ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat yang muncul seharusnya disampaikan dalam tahapan kesimpulan, bukan menjadi perdebatan berkepanjangan di persidangan.
Di sisi lain, Reinhard turut menyinggung perkembangan perkara lain yang berkaitan. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data SIPP tertanggal 17 April 2026, permohonan kasasi dari penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
“Artinya putusan sela sudah selesai dan tidak ada norma yang dilanggar. Proses pidana tersebut ditangguhkan hingga perkara perdata ini selesai,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah menerima salinan resmi putusan.
“Kami akan mengambil langkah konkret ke depan. Ada indikasi upaya kriminalisasi yang akan kami sikapi setelah salinan putusan kami terima,” tegas Reinhard.
Sidang sengketa aset UBD ini dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian saksi, yang dinilai akan menjadi kunci dalam menentukan arah putusan majelis hakim.(*)
